Scroll untuk baca artikel
Example 300250 Example 300250
Example 300250
BeritaNewsPolitik

Kawal Kasus Dugaan Politik Uang, GMNI Bakal Geruduk Bawaslu Banggai 

719
×

Kawal Kasus Dugaan Politik Uang, GMNI Bakal Geruduk Bawaslu Banggai 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Dugaan politik uang yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra kabupaten Banggai Hj.Sulianti Murad SH.MH terus menuai perhatian publik.

Kali ini dari organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Banggai. 

Melalui ketuanya Rifat Hakim pada Minggu (27/1/2023) GMNI akan mengawal kasus ini sampai selesai. 

“Iya kami akan mengawal kasus politik uang ini sampai selesai, karena politik uang di kabupaten Banggai sudah sangat merusak demokrasi dan tujuan pemilu yang sejati” tegas Rifat. 

BACA JUGA:  Kapolsek Bunta Beri Motivasi Semangati Calon Anggota Paskibraka 

Mantan presiden mahasiswa universitas Tompotika ini juga mengatakan bahwa mereka akan melakukan aksi massa untuk menggeruduk kantor Bawaslu Banggai guna memastikan bahwa kasus ini tertangani dengan baik.

“Kami akan melakukan aksi massa sampai  ke Bawaslu Banggai untuk mendesak dan mengingatkan mereka agar tidak main-main dengan kasus politik uang ini,” ucap Rifat dengan mantap 

BACA JUGA:  Besok PLN Luwuk Lakukan Pemeliharaan, Ini Lokasi Terdampak

Menurut Rifat, kasus politik uang kali ini adalah penentuan apakah penegak hukum bisa melakukan tugasnya dengan baik atau sebaliknya.

Selain melakukan aksi massa, Rifat juga akan melayangkan surat resmi ke Kepala kepolisian Republik Indonesia dan jaksa agung untuk mengasistensi anggotanya yang tergabung di Gakumdu agar betul – betul kasus politik uang ini tertangani dengan baik.

BACA JUGA:  Membanggakan! Banggai Juara Umum Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor di Sulteng 

“Kami akan menyurati kapolri dan jaksa agung agar kasus politik uang ini bisa tertangani secara baik dan profesional” demikian Rifat. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250