BeritaDaerahNews

2 Kasus Dugaan Pelangaran Netralitas di Bangkep, Bawaslu Tak Koordinasi ke Penyidik?

152
×

2 Kasus Dugaan Pelangaran Netralitas di Bangkep, Bawaslu Tak Koordinasi ke Penyidik?

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id-  Dua kasus dugaan pelangaran netralitas ASN di Pemilu yang terjadi di Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah  yang ditangani oleh Bawaslu Bangkep disebutkan tidak dikordinasi dengan Penyidik Gakumdu.

Hal itu disampaikan oleh  Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.I.K,Kamis 25 /1/2024 di ruang kerja nya.

Jimmy Marthin Simanjuntak mempertanyakan mengapa adanya kejadian dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Bangkep, Bawaslu tidak melakukan kordinasi dengan penyidik polres dan kejaksaan yang tergabung dalam Tim gakumdu Bangkep.

“Harusnya satu minggu atau 2 minggu sekali Bawaslu dan Penyidik polres dan kejaksaan yang tergabung dalam Tim Gakumdu melaksanakan rapat pertemuan untuk penyamaan persepsi terhadap mekanisme penanganan pelanggaran, khususnya dalam hal pidana pemilu, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu,” Jelasnya.

BACA JUGA:  Selain Komoditi dari Luar Daerah, Ahmad Ali Juga Sentil Pendidikan Gratis Tapi  Ortu Dibebankan Beli Baju Seragam dan Buku

Kegiatan tersebut merupakan upaya sinergi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan untuk memahami peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2023 serta tentang sentra penegakan hukum terpadu Terangnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Bangkep, Muslim Abd Muin, S.Kom, MM.,  menjelaskanbukan tidak berkoordinasi, namun masih dalam proses penelusuran awal, hasil kajian mengarah ke proses selanjutnya.

.“Terkait koordinasi dengan Gakumdu, Bawaslu tetap berkoordinasi sesuai rencana yang telah disusun terkait pelaksanaan kampanye maupun penanganan pelanggaran di masa kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara. di beberapa kasus palanggaran, Bawaslu bersama Gakumdu secara bersama-sama melakukan proses di lapangan,” kata Muslim.

BACA JUGA:  Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025

Muslim Abd Muin juga menjelaskan,  tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah 

Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.

Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: Pelanggaran Pemilu; dan Sengketa proses Pemilu; Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas : Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Sofhian Mile Ajak Masyarakat Menangkan  Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang

Bawaslu berwenang, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengarah mengenai Pemilu; Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;

Memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran politik uang, Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; ‘(*)

Penulis: Ramli Suma