Banggaikece.id- Saat ini, masyarakat Indonesia tengah menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang voting day-nya atau pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. Tak terkecuali, di Kabupaten Banggai.
Dalam Pilkada Kabupaten Banggai tahun ini, diikuti tiga pasangan calon yakni Herwin Yatim-Hepy Manopo, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, dan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili.
Hasil Pilkada Banggai 2024 ini, Bupati dan Wakil Bupati Banggai terpilih akan dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang.
Hal itu diungkapkan Alwin Palalo, mantan Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Senin 16 September 2024.
Menurutnya, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” ujar Alwin Palalo.
Alwin menjelaskan, Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 diaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, dan dilantik tanggal 8 Juni 2021.
“Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir di bulan Desember 2024, berdasarkan ketentuan UU No 10 Tahun 2016, Pasal 201 ayat 7 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,” jelasnya.
Namun dengan adanya putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024, masa jabatan Kepala Daerah diperpanjang sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
“Artinya Bupati Banggai hanya menjabat kurang lebih 3 Tahun 8 Bulan. Sehingga masa jabatan akan dikompensasi baik gaji, tunjangan dan pensiun,” tandasnya. (*)