BeritaDaerahNews

Ayo Daftarkan Diri Anda, KPU Bangkep Buka Pendaftaran KPPS

459
×

Ayo Daftarkan Diri Anda, KPU Bangkep Buka Pendaftaran KPPS

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id –  KPU kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gebenur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024. 

Ketua KPU Bangkep, Supriatmo Lumuan S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan perekrutan   calon anggota KPPS pada Pilkada 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS kabupaten Bangkep mulai 17 hingga 21 September 2024.

BACA JUGA:  Duh! Baru Setahun Dikerjakan, Jalan Dana Inpres di Simpang Raya Sudah Rusak

Penerimaan pendaftaran mulai 17 hingga 28 September 2024, kemudian penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai 18 hingga 29 September 2024.

BACA JUGA:  Lomba Pentas Seni Meriahkan Banggai Government Expo, Mulai Pop Singer Hingga Dero Kreasi

“Untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, pada tanggal 5—7 Oktober 2024,” katanya.

Mdenurut Supriatmo pembentukan KPPS ini sangat penting karena bagian dari penyelenggara pada hari-H pemungutan suara, 27 November mendatang.

Atas hal tersebut, pihaknya akan segera menyosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di kabupaten Bangkep..

BACA JUGA:  Datang di Banggai Government Expo, Kalla Toyota Berikan Promo Menarik!

KPPS merupakan pihak atau sekelompok orang yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024.

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam rekrutmen calon anggota KPPS, di antaranya seleksi administrasi dan tanggapan masyarakat.

Mereka dipilih tujuh orang untuk bertugas di setiap TPS. Adapun masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 mulai 7 November hingga 8 Desember 2024(RS)***