BeritaDaerahHukumNews

Gadis 19 Tahun di Luwuk Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Dibekuk Polisi

1850
×

Gadis 19 Tahun di Luwuk Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria terduga pelaku pemerkosaan berinisial AA (22) di Kota Luwuk. 

Terduga diduga melakukan pemerkosaan seorang gadis usia 19 tahun di sebuah rumah kos Kompleks Kelapa Dua Bawah, Luwuk Selatan. 

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi menjelaskan, terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban. 

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Kejadian nahas itu terjadi pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 05.00 WITA.

Saat itu korban hendak pergi ke kamar mandi, tiba-tiba datang pelaku menghampiri dan langsung mendorong korban hingga terjatuh. Sehingga handuk korban terlepas. 

Kemudian pelaku membekap mulut dan mencekik leher korban agar tidak berteriak sembari membuka pakaiannya. 

BACA JUGA:  Sekda Bangkep Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2026

“Korban tak berdaya sehingga pelaku melancarkan aksi bejatnya,” tutur Kasat Reskrim. 

“Dan setelah itu pelaku tertidur dan korban keluar dari kamar kosan dan langsung melapor ke Polisi atas hal yang telah dialaminya,” sambungnya. 

BACA JUGA:  Polres Bangkep Gelar Apel Pasukan, Resmi Mulai Operasi Keselamatan Tinombala 2026

Lanjut Tio, saat dilakukan penangkapan pelaku berada di rumahnya, kompleks Pasar Tua Kelurahan Bungin, Luwuk pada pukul 09.30 Wita. “Pelaku mengakui perbuatannya,” sebutnya. 

Saat ini terduga pelaku AA diamankan di Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan. 

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kami amankan di Mapolres Banggai,” tutupnya. (*)