BeritaDaerahHukumNews

Kasus KDRT di Bunta Berhasil Dimediasi, Begini Kronologisnya Hingga Pipi Istri Memar

995
×

Kasus KDRT di Bunta Berhasil Dimediasi, Begini Kronologisnya Hingga Pipi Istri Memar

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan penganiayaan oleh CD (21) terhadap istrinya SB (21) berakhir damai. Kasus ini sebelumnya diadukan ke Mapolsek Bunta.

Dalam kasus ini, sang istri dipukul oleh suaminya, CD. Polsek Bunta berhasil menengahi dan mendamaikan kedua belah pihak, pada Senin (9/9/2024).

Akhirnya, bersama pihak keluarga dan menghadirkan pasangan suami istri di bantu mediasi atas permasalahan antar keduanya.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Setelah dimediasi, suami istri ini sepakat saling memaafkan dan berdamai, hingga permasalahan keduanya bisa diselesaikan.

“Kejadiannya pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Bohotokong, dimana CD memukul SB dengan tangan terkepal,” sebut Kapolsek Bunta, IPTU Tamrin Luntaya.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Penyebab peristiwa itu saat sang istri meminta suaminya untuk mengambil anak mereka yang sedang menangis.

“Akan tetapi hal itu tak diindahkan oleh sang suami. Hingga keduanya berselisih kemudian CD melayangkan pukulan di pipi kiri dan bengkak,” urai Kapolsek.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Cap Tikus dari Kios Sembako di Tanjungsari

Menurutnya, tidak semua kasus KDRT harus diselesaikan secara hukum. Memang tugas Polri memberikan solusi.

“Jika memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jelas keduanya harus sepakat berdamai ditandai dengan membuat surat pernyataan bersama untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” tukas IPTU Tamrin. (*)