BeritaDaerahNews

Terus Berjalan, PTUN Terima dan Periksa Surat Hingga Saksi Para Pihak

287
×

Terus Berjalan, PTUN Terima dan Periksa Surat Hingga Saksi Para Pihak

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Dugaan sengketa antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai dengan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Batui Pemilu 2024, Sugianto Adjadar terus berjalan. 

Kali ini, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Palu menerima dan memeriksa surat dan saksi yang diajukan para pihak.

“Saya dan pengacara saya turut menghadirkan salah satu saksi dan memberikan bukti” tutur Sugianto, Rabu, 4 September 2024.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Ruslan Husen, selaku penasehat hukum Sugianto Adjadar mengatakan, jika sidang dengan nomor perkara (37/G/2024/PTUN.Pl) selanjutnya memberikan bukti tambahan baik penggugat maupun tergugat dalam sidang. 

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

“Setelah memberikan bukti tambahan nantinya masuk dalam agenda kesimpulan dan pembacaan putusan” umar Ruslan, ketua Tim hukum Jati Centre Palu.

Sementara itu mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar menambahkan bahwa setelah putusan PTUN, dirinya akan melaporkan Komisioner KPU Banggai ke Dewan kehormataan penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengadilan Negeri atas kerugian materil maupun non materil.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

“Kami optimisi menang dan akan melanjutkan kasus ini ke DKPP dan Pengadilan Negeri Luwuk” pungkas Gogo, sapaan akrabnya. (*)