Banggaikece.id – Sebanyak 4 bakal pasangan calon (bapaslon) akan mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) di hari terakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024.
“Sampai dengan hari kedua Rabu 28 Agustus 2024 belum ada yang melakukan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Banggai kepulauan. Informasinya besok,” kata kepala Divisi Parmas Dan SDM KPU Banggai Kepulauan Fatarany Berkah Abdul Barry S.Sos. M.I.Pol Rabu, 28 Agustus 2024.
Lanjutnya, sampai siang ini, yang sudah mengajukan surat pemberitahuan dan konfirmasi ke KPU Bangkep Sudah 4
Paslon yakni pasangan calon H.Fatima Suryani Mile SH.MH berpasangan dengan Sudirman Sapat S.Pd.M.Si., kedua H.Rusli Modady ST.MT berpasangan dengan Serfy Kambey, ketiga Yutdam Mudin S.Si. M.Si berpasangan dengan Tamin Djopau S.Pd. M.Si., dan keempat IR.H.Sugianto Tamoreka ST. berpasangan Dengan Hery Ludong ST.
Fatarany juga mengatakan pada
surat pemberitahuan dan konfirmasi ke KPU Bangkep Pasangan calon Bupati Dan wakil Bupati yang pertama datang mendaftar ke KPU pada kamis 29 Agustus 2024 adalah paslon H. Fatima Suryani Mile SH.MH berpasangan dengan Sudirman Sapat S.Pd.M.Si. pada pukul 08.00 wita.
Pendaftar kedua paslon H.Rusli Modady ST.MT berpasangan dengan Serfy Kambey. Pukul 13.00 wita.
Pendaftar ketiga Paslon IR.H.Sugianto Tamoreka ST. berpasangan Dengan Hery Ludong ST.pukul 15.00 wita
Pendaftar terakhir paslon Yutdam Mudin S.Si. M.Si berpasangan dengan Tamin Djopau S.Pd. M.Si. pukul 16.00 wita
Dalam rangka menerima pendaftaran bakal calon ini pihaknya akan mengatur di dua ruangan yaitu di dalam dan diluar atau halaman.
“Yang wajib masuk ke dalam ruangan adalah pasangan calon, ketua dan sekretaris partai pengusung termasuk juga lo partai. Sementara sisanya maksimal 50 orang berada di halaman kantor KPU,” katanya.
“Nanti pendaftar harus menyerahkan berkas, dan harus lengkap. Apabila tidak lengkap kami kembalikan,” imbuhnya.
Pada verifikasi administrasi terhadap paslon, bagi yang dikembalikan hendaknya melengkapi pada saat masa pendaftaran, apabila lewat maka tidak bisa lagi di luar tanggal yang ditetapkan.(RS)**