BeritaDaerahNews

PT. ATN Masama Dihearing Komisi 2 DPRD Banggai, Berikut Ulasanya!

117
×

PT. ATN Masama Dihearing Komisi 2 DPRD Banggai, Berikut Ulasanya!

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Hearing komisi 2 DPRD Banggai, bersama warga dan Pemerintah Desa Tompotika Makmur beberkan beberapa dampak aktivitas PT. Anugerah Tompira Nikel. Senin, 26 Agustus 2024.

“Kemarin longsor yang terjadi memutus jalan akses satu satunya warga khususnya buruh tani yang kerja harian serta merusak kebun dan berdampak juga ke persawahaan Desa Kembang Merta karena jebolnya settling pond atau kolam pengendapan PT. ATN ” ungkap Saipul warga Desa Tompotika Makmur.

Warga dan pemerintah Desa Tompotika Makmur menuntut, perusahaan untuk membuat setling pond yang sesuai dan menganti rugi segala kerugian yang dialami warga terdampak.

BACA JUGA:  Ayo Ramaikan Berlangsung 4 Hari, Banggai Government Expo 2024 Resmi Dibuka

Terungkap pula, PT. ATN diduga juga melakukan penambangan di luar IUP. Hal ini disampaikan Sugianto Adjadar, selaku mahasiswa yang turut melakukan rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Banggai.

“Berdasarkan investigasi data yang kami terima bahwa diduga PT. ATN melakukan aktivitas di luar IUP tambangnya” tutur Sugianto, perwakilan perkumpulan Banggai Bergerak.

BACA JUGA:  Abrasi Mengancam, Warga Desa Keak Minta Pemda Balut Bangun Tanggul Pantai 

Sementara itu ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Sukri Djalumang sebelum menutup rapatnya, merekomendasikan PT. ATN membuat settling pond yang sesuai teknis dengan melibatkan Pemda Banggai, masyarakat serta pemerintah desa setempat.

Kemudian, meminta Camat Masama untuk melakukan mediasi atas perhitungan kerugian warga terdampak akibat aktivitas PT. ATN serta DPRD Banggai akan melakuan pengawasan terhadap aktivitas PT. ATN.

Diketahui PT ATN sendiri telah beberapa kali melakukan peralihan kepemilikan. Terakhir di tahun 2022, perusahaan ini mendapatkan surat keputusan Menteri Investasi/Kepala badan kordinasi penanaman modal dengan nomor :201/1/IUP/PMDN/2022 tentang IUP pada tahap kegiatan operasi produksi untuk komoditas logam mineral dengan luas wilayah 1.240 Hektare.

BACA JUGA:  Yamaha Prima Motor Ramaikan Pameran BGE 2024, Dapatkan Promo Menarik!

Namun, sampai hari ini belum juga melakukan penjualan ore disebabkan beberapa persoalan diantaranya klaim izin terminal khusus pelabuhan jetty dengan PT. Bobby Chandra Global Indonesia (PT.BCGI). (*)