Banggaikece.id– Kejaksanaan Negeri Banggai telah menetapkan inisial ABL sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah karang taruna pada APBD Banggai 2020.
Penetapan tersangka terhadap ABL ini dilakukan penyidik Kejari Banggai pada Selasa 13 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024.
Berdasarkan pres rilis yang diterima media ini, dari Kasi Intelijen, Sarman S. Tandisau, S.H., dijelaskan bagaimana kronologis kasus tindak pidana korupsi tersebut hingga ditetapkan ABL sebagai tersangka.
Tersangka ABL pada Tahun 2020 selaku Bendahara Karang Taruna mengelola Dana Hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 600.000.000. Dana hibah ini terbagi dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Terdapat beberapa kegiatan Karang Taruna, di mana ironisnya pengelolaannya tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan.
“Akibat perbuatan Tersangka ABL telah merugikan Keuangan Negara/Daerah berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 475.797.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah),” jelas Kasi Intel dalam rilisnya.
Perbuatan Tersangka ABL ini melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terhadap suatu peristiwa Pidana maka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, terhadap tersangka ABL selaku Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020 dilakukan penahanan oleh Penyidik.
Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tersangka mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai. (*)