BeritaDaerahNews

BPJamsostek Banggai Serahkan Santunan untuk 5 Ahli Waris, Aparat Desa dan Masyarakat Rentan 

1606
×

BPJamsostek Banggai Serahkan Santunan untuk 5 Ahli Waris, Aparat Desa dan Masyarakat Rentan 

Sebarkan artikel ini
Kadis PMD Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki dan Kepala BPJamsostek Banggai, Muhammad Asrul Arif serta jajarannya mengabadikan momen bersama ahli waris usai penyerahan simbolis santunan jaminan kematian. FOTO: ISTIMEWA

Banggaikece.id-  BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kabupaten Banggai menyerahkan santunan jaminan kematian kepada lima ahli waris, yang merupakan aparat desa dan masyarakat rentan.

Santunan jaminan kematian itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki di acara sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang dihelat dua hari, Senin-Selasa (29-30 Juli 2024) di Hotel Estrella Luwuk.

Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar BPJamsostek Banggai dan dibuka Kadis Hasan Baswan Dg Masiki itu diikuti aparat desa, BPD, RT/RW dan masyarakat rentan di desa se Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Turut mendampingi dalam penyerahan santunan jaminan kematian, Kepala BPJamsostek Banggai, Muhammad Asrul Arif.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

“Ada lima ahli waris yang menerima santunan jaminan kematian, masing-masing menerima Rp42 Juta,” ucap Kepala BPJamsostek Banggai, Muhammad Asrul Arif kepada media ini, Selasa 30 Juli 2024.

Asrul sapaan akrabnya, menjelaskan, adapun ahli waris yang menerima santunan, adalah pihak keluarga dari peserta BPJamsostek yang meninggal dunia. 

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

“Lima peserta yang meninggal ini, semuanya karena sakit. Terdiri dari tiga dari pemerintah desa dan dua lainnya masyarakat rentan,” jelasnya.

Olehnya, Kacab Asrul berharap, santunan jaminan kematian dari manfaat program BPJamsostek ini dapat digunakan atau dimanfaatkan untuk ahli waris dalam melanjutkan kehidupan setelah ditinggalkan oleh pencari nafkah. (*)