Banggaikece.id– Maraknya judi Kupon Putih dan minuman keras (Miras) jenis Cap tikus di wilayah kabupaten Bangkep khususnya ibu Kota Salakan semakin meresahkan, apalagi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024.
Padahal, para Tokoh Agama dari MUI hingga Camat Tinangkung sudah pernah berharap dan minta penegak hukum Polres Bangkep untuk bertindak tegas dalam memberantas miras dan judi di wilayah Bangkep terutama Kecamatan Tinangkung.
Namun saat ini, diduga justru judi kupon putih dan miras terpantau masih beroperasi, diduga para bandar kupon Putih dan penjual miras kebal hukum.
Padahal jelas yang namanya segala bentuk perjudian dan miras melanggar hukum dan wajib diberantas dan ditindak tegas. Namun kenyataannya terkesan dibiarkan.
Menurut penjelasan seorang bandar Kupon Putih yang berdomisili di Salakan, inisial O, mengaku usahanya dalam kupon putih masih terus berjalan lancar.
Hanya saja pemasukan omset kadang kurang banyak atau sepi pemasukan. Parahnya lagi, diduga bisnis haram ini mendapat izin atau sepengetahuan.
Pemantauan media ini ada beberapa kios atau rumah warga marak menjual minuman keras (miras) jenis Cap tikus.
Menyikapi maraknya judi kupon putih di wilayah Kecamatan Tinangkung, Camat Tinangkung Umara Pundeng Ali S.Pd, SH,MH pada media ini Minggu (28/1/2024) mengaku kaget.
“Saya pikir miras dan kupon putih sudah tidak beroperasi lagi di Bangkep khususnya wilayah Kecamatan Tinangkung karena tahun 2023 lalu kami pemerintah Kecamatan Tinangkung sudah pernah menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait yakni Polsek Tinangkung dan Koramil Tinangkung terkait permasalahan Miras dan Judi di wilayah Kecamatan Tinangkung untuk dilakukan penindakan,” akunya.
Umara Pundeng, menuturkan, sampai saat ini belum ada laporan atau pengaduan dari aparat desa maupun masyarakat terkait masih maraknya Miras dan judi di wilayah kecamatan tinangkung. (*)