Banggaikece.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperpanjang masa jabatan Ihsan Basir sebagai Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, hingga 16 Juli 2025, untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Perpanjangan masa jabatan Ihsan Basir tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3 – 1420 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.
Demikian disampaikan Kemendagri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).
Keputusan ini ditandatangani oleh Mendagri M. Tito Karnavian, dan ditetapkan pada 16 Juli 2024 di Jakarta.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa, Ihsan Basir selama melaksanakan tugas sebagai penjabat Bupati Banggai Kepulauan, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Keputusan itu juga menegaskan bahwa Ihsan Basir selaku penjabat Bupati Bangkep memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif.
Penjabat Bupati Bangkep juga mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan bupati, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan tentang pemerintahan daerah.
Keputusan tersebut menegaskan kepada Penjabat Bupati Bangkep agar memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024.
Ihsan Basir merupakan ASN aktif yang bertugas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ihsan Basir
dilantik oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sebagai Penjabat Bupati Bangkep pada tanggal 12 Juli 2022.
Masa jabatannya berakhir pada 14 Juli 2024 dan kini diperpanjang lagi selama setahun hingga 2025 oleh Mendagri Tito Karnavian.(RS)**