BeritaDaerahHukumNews

Maling Peralatan Speedboat, Pria di Luwuk Ini Dibekuk Polisi

1781
×

Maling Peralatan Speedboat, Pria di Luwuk Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id–Seorang pria di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk dibekuk tim Resmob Tompotika Polres Banggai karena mencuri peralatan speedboat di Kecamatan Luwuk. 

Pelaku berinisial JM (43) alias J diringkus di Kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton tepatnya di tempat parkiran kapal, selasa (16/7/2024) sekitar pukul 13.30 Wita. 

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan polisi korban di SPKT Polres Banggai dan langsung ditindak lanjuti. 

BACA JUGA:  Kalahkan Dirgantara Bubung Lewat Adu Penalti, MAU Fc ke Semifinal Camat Luktar Cup 2024

“Korban kehilangan berupa hidrolik dan steer speedboat. Kerugian sekitar Rp 12 Juta,” ungkap Tio.

BACA JUGA:  Turunkan Baliho Cuma Prank, Warga Lontos Tetap Solid Dukung Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang 

Dari hasil penyelidikan, Tio menerangkan, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Kompleks Tanjung Sari dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia juga mengaku sudah mengambil barang tersebut,” terang perwira pangkat tiga balak ini.

BACA JUGA:  Yamaha Prima Motor Ramaikan Pameran BGE 2024, Dapatkan Promo Menarik!

Atas perbuatannya, Tio mengatakan, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Barang bukti hidrolik dan steer speedboat juga sudah kita amankan,” pungkasnya. (*)