BeritaDaerahHukumNews

Maling Peralatan Speedboat, Pria di Luwuk Ini Dibekuk Polisi

1982
×

Maling Peralatan Speedboat, Pria di Luwuk Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id–Seorang pria di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk dibekuk tim Resmob Tompotika Polres Banggai karena mencuri peralatan speedboat di Kecamatan Luwuk. 

Pelaku berinisial JM (43) alias J diringkus di Kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton tepatnya di tempat parkiran kapal, selasa (16/7/2024) sekitar pukul 13.30 Wita. 

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan polisi korban di SPKT Polres Banggai dan langsung ditindak lanjuti. 

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

“Korban kehilangan berupa hidrolik dan steer speedboat. Kerugian sekitar Rp 12 Juta,” ungkap Tio.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Dari hasil penyelidikan, Tio menerangkan, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Kompleks Tanjung Sari dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dia juga mengaku sudah mengambil barang tersebut,” terang perwira pangkat tiga balak ini.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

Atas perbuatannya, Tio mengatakan, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Barang bukti hidrolik dan steer speedboat juga sudah kita amankan,” pungkasnya. (*)