Banggaikece.id– Dalam rangka menyambut HUT ke 64 Kabupaten Banggai, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan inovasi dan perbaikan layanan pembayaran pajak daerah melalui transaksi non tunai.
Warjo Anda, JF Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Bapenda Banggai, mengatakan, dengan inovasi ini, para wajib pajak bisa membayar pajak daerah secara Non Tunai.
Pembayaran non tunai itu tersedia Channel Pembayaran menggunakan QRIS untuk semua jenis Pembayaran Pajak Daerah.
“Kemudian bisa lewat Layanan MBanking, ATM Center, Mesin EDC dan untuk Pajak PBB-P2 secara Online Payment melalui Bank BNI 46,” ujarnya, kepada media ini, Jumat 5 Juli 2024.
Dalam melakukan transaksi m, Warjo Anda mengingatkan kepada warga untuk memastikan mnerima bukti pembayaran pajak berupa SSPD untuk Pajak Daerah lainnya serta STTS untuk Pajak PBB-P2.
“Jika Anda melakukan pembayaran secara Non Tunai Melalui QRIS, MBanking, Internet Banking, ATM Center, Transfer Antar Bank, silahkan kirimkan Bukti Pembayaran Anda Melalui WA Center Bapenda Banggai di 0822 6160 1191 untuk dilakukan verifikasi terhadap pembayaran Anda,” tandasnya. (*)