Banggaikece.id–Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Banggai, Selasa (25/6/24) di kantor Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Tahap II ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang menyatakan berkas perkara telah lengkap sehingga perlu diserahkannya tersangka dan barang bukti.
Bahwa peyerahan barang bukti dan tersangka ini merupakan tugas terakhir penyidik laka lantas dalam menangani suatu kasus laka lantas dan penanganan seterusnya merupakan tanggung jawab kejaksaan.
“Tahap II ini, dilakukan oleh Aipda Jumansang, terhadap tersangka YSP (18) warga Desa Uelolu Kecamatan Toili” kata Kasat Lantas Polres Banggai, AKP Arta Dwi Kusuma.
Dia menjelaskan bahwa kejadian laka lantas tersebut terjadi pada Minggu (10/3/2024) sekira jam 14.30 Wita, bertempat di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Jembatan Kuala Luk Kelurahan Balantang Kecamatan Batui.
Saat itu tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam tanpa TNKB melaju dari arah Luwuk ke Toili. Tetiba ia menabrak bocah umur 6 tahun pejalan kaki yang hendak menyebrangi jalan.
“Tersangka yang kurang hati-hati tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya. Akibatnya korban meninggal dunia,” pungkas AKP Arta. (*)