BeritaDaerahNews

Kasus Lakalantas Tewaskan Bocah 6 Tahun di Batui Dilimpahkan

1439
×

Kasus Lakalantas Tewaskan Bocah 6 Tahun di Batui Dilimpahkan

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id–Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Banggai, Selasa (25/6/24) di kantor Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

Tahap II ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Banggai yang menyatakan berkas perkara telah lengkap sehingga perlu diserahkannya tersangka dan barang bukti.

Bahwa peyerahan barang bukti dan tersangka ini merupakan tugas terakhir penyidik laka lantas dalam menangani suatu kasus laka lantas dan penanganan seterusnya merupakan tanggung jawab kejaksaan.

BACA JUGA:  Afghan Atlet Balap Sepeda Komunitas Tuturuga Adventure Masuk 10 Besar di Race Sriti MTB Race dan Fun Adventure di Palu

“Tahap II ini, dilakukan oleh Aipda Jumansang, terhadap tersangka YSP (18) warga Desa Uelolu Kecamatan Toili” kata Kasat Lantas Polres Banggai, AKP Arta Dwi Kusuma.

BACA JUGA:  Pertama Kalinya Tembus Final, Petasia Barat Fc Runner Up Bupati Cup 2024, Deden Jadi Top Skor

Dia menjelaskan bahwa kejadian laka lantas tersebut terjadi pada Minggu (10/3/2024) sekira jam 14.30 Wita, bertempat di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Jembatan Kuala Luk Kelurahan Balantang Kecamatan Batui.

Saat itu tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam tanpa TNKB melaju dari arah Luwuk ke Toili. Tetiba ia menabrak bocah umur 6 tahun pejalan kaki yang hendak menyebrangi jalan.

BACA JUGA:  Toiba Fc dan Gardira Juara Grup Babak Penyisihan Pohimun Cup II Tahun 2024

“Tersangka yang kurang hati-hati tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya. Akibatnya korban meninggal dunia,” pungkas AKP Arta. (*)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250