Banggaikece.id– Sejumlah masyarakat mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kintom melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi pada Selasa 25 Juni 2024 di Mendono.
Dalam aksi itu, Aliansi Masyarakat Kintom meminta agar instansi terkait dapat menghentikan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang diduga ilegal beraktivitas di Pelabuhan Tangkiang.
Massa meminta, aktivitas bongkar muat bisa dikembalikan sebagaimana regulasi yang ada yakni dilakukan oleh Koperasi TKBM Teluk Lalong/UUPJ Pelabuhan Tangkiang.
Begini desakan atau tuntutan Aliansi Masyarakat Kintom dalam demonstrasi yang dipimpin Adrianto Kader sebagai Korlap, melalui rilis yang diterima media ini.
Demonstrasi yang diakukan ini disebutkan merupakan akumulasi dari kejenuhan atas ketidakadilan dan adanya keberpihakan dalam penerapan aturan hukum vang selama ini Kami rasakan.
Adapun Dasar Kami melakukan Demonstraai sebagai jatan terakhir dari berbagai upaya yang selama ini telah Kami lakukan adalah sebagai sebagai berikut:
1. Bahwa Mendasari SKB DIRJEN Perhubungan Laut No.UM. 008/41/2/DJPL-11, DIRJEN Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 93/DJPPK/XII/2011. dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 96/SKB DEP 1/X11/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperasi TKBM) di Pelabunan: Pasal 2 ayat 4 yang barbunyi “Pada setiap Pelabuhan dibentuk 1 (satu) Koperasi TKBM Pelabuhan dan Wajib mendapatkan Rekomendasi dan penyelenggara pelabuhan pasal 4 ayat 1.
“TKBM merupakan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan setempat serta terdaftar di Kantor Unit Penyelenggara Pelebuhen setempat, Pasal 6 ayat 1 Unit usaha Pengerahan Jasa TKBM (UUPJ TKBM) merupakan unit organik yang berada dibawah wadah koperasi TKBM yang menyediakan jasa TKBM dalam rangka memenuhi permintaan Jasa TKBM yang dibutuhkan oleh pengguna Jasa TKBM guna memperlancar kegiatan bongkar muat barang di terminal Pelabuhan.
Pasal 9 Ayat 1 Wilayah kerja Koperasi TKBM berada di dalan Daerah Lingkungan Kerja (DLF) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) Pelabuhan Setempat Pasal 12.
Perusahaan Bongkar Muat yang melakukan kegiatan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Daerah Lingkungan kerja (CLK) dan daerah Lingkungan kepentingan Pelabuhan (DLKp) harus menggunakan Jasa TKBM dari Koperasi TKBM Palubuhan sete npar 2. Baawa mendarari Putusan Mahkamah Agung Ri No.345/K/TUN/2021 Jo No. 7/G/2020/PTUN.PL. Tanggal 09 September 2021 dan telah Incrach: Bahwa yang berhak melaksanakan kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Tangkiang adalah Koperasi TKBM Teluk lalong/ UUPJ Pelabuhan Tangkiang menguatkan surat KUPP No.003/05/09/UPP.Lwk-2018.
Dimana Koperasi TKBM Permata Pelabuhan Tangkiang yang telah berbadan hukum dari Kementerian Koperasi dan UKM serta KEMENKUMHAM yang berdiri sojak Tahun 2008 dan telah melaksanakan kegiatan bongkar Muat di Pelabuhan Tangkiang pada saat itu harus menerima keputusan bahwa yarıg berhak melaksanakan kegiatan Bongkar Muat di Pelabunan Tangkiang adalah Koperasi TKBM Teluk Lalong/UUPJ Pelabuhan Tangkiang.
Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan KLS III Luwuk No.003/05/09/UPP.Lwk-2018 Tanggal 23 Oktober 2013 Tentang Pemberian Rekomendasi kepada Koperasi TKBM Teluk Lalong untuk membentuk UUPJ TKBM di Pelabuhan Tangkiang. 4. Surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan KLS II Luwuk No.AL 028/3/39/UPP.Lwk-2022
Tanggal 21 Maret 2022 Tentang Pempentahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Pada Point 3 menyatakan Terhitung sebagaimana tanggal ditetapkan putusan Mahkamah Agung RI No.348/K/TUN/2021 Jo No. 7/G/2020/PTUN.PL yang melakukan kegiatan Usaha Jasa Bongkar Muat di Wilayah kerja Pelabuhan Tangkiang adalah Koperasi TKEM Teluk Lalong UUPJ Pelabuhan Tangkiang”
Namun kenyataan yang terjadi di Pelabuhan Tangkiang saat ini sebut Aliansi Masyarakat Kintom adalah TKBM yang belum ada kejelasan di mana dasar hukumnya oleh pihak terkait diberikan kebebasan untuk melakukan aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Tangkiang.
“Kami hanya menuntut kepada Instansi terkait selaku pembina yang menaungi kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Tangkiang agar tetap berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dan menjalankan keputusan yang telah ditetapkan dimana yung berhak melakukan kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Tangkiang adalah Koperasi TKBM Teluk Lalong/UUPJ Pelabuhan Tangkiang sesuai dengan peraturan yang berlaku,”.
“Dengan segala kerendahan hati karni memohon maaf yang sebesar-besarnya jika perjalanan bapak/Ibu dan saudara sekalian terganggu dengan keberadaan Kami disini,”. (*)