Banggaikece.id– Tegas, sekolah di bawah naungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apapun saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
Larangan itu ditegaskan dalam Surat Keputusan Bupati Banggai dengan Nomor: 400.3.1/3065/DIS DIKBUD.
Dalam surat keputusan itu memuat sejumlah aturan tegas yang harus dipatuhi sekolah baik SD maupun jenjang SMP, di antaranya soal larangan sekolah memungut biaya alias pungutan liar (Pungli).
Ditegaskan, pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Kemudian, di poin berikutnya ditegaskan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
“Iya itu sudah cukup jelas karena tidak ada alasan apapun pihak sekolah melainkan pungutan baik untuk pembelian seragam dan buku saat PPDB,” tegas Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banggai, Ichwan Amatahir kepada media ini, Selasa 25 Juni 2024.
Untuk memastikan pelaksanaan PPDB sesuai ketentuan berlaku, Kabid Ichwan Amatahir mengatakan, instansinya akan melakukan monitoring dan evaluasi.
“Kami di Bidang Tekhnis terus melakukan evaluasi pihak sekolah pada saat PPDB agar tidak melanggar Ketentuan sesuai dgn SK Bupati Banggai,” tandasnya. (*)