NewsOpini

Pancasila dan Kekerasan Seksual 

88
×

Pancasila dan Kekerasan Seksual 

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Oleh; Hamidatul Istikomah (Mahasiswi Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Malang)

Kekerasan seksual adalah suatu tindakan merendahkan martabat, agresif, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, yang diakibatkan oleh ketidaksetaraan kekuasaan dan/atau hubungan antara laki-laki dan perempuan, serta merupakan suatu tindakan psikologis yang berdampak atau dapat mempengaruhi reproduksi menyebabkan tekanan fisik dan/atau fisik. 

Bahkan saat ini, hal tersebut sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di  keluarga, masyarakat, dan sekolah. Dan, kondisi ini kerap menyerang anak-anak di bawah umur.Kekerasan seksual biasanya terjadi karena  keinginan dan kemampuan pelaku  untuk melakukan pelecehan.

Perempuan lebih besar kemungkinannya menjadi korban kekerasan seksual  dibandingkan laki-laki. Tindakan ini dilakukan dengan unsur paksaan.Kekerasan seksual mencakup perdagangan perempuan untuk tujuan seksual.

FAKTOR PENYEBAB 

Pelecehan seksual terjadi hampir setiap hari, sepanjang waktu. Di tempat kerja, saat bepergian, di sekolah bahkan di rumah juga bisa terjadi. 

Pelakunya bisa saja orang  tak dikenal,teman, orang terdekat, atau bisa jadi  kerabat dekat. Perempuan adalah salah satu sasaran empuk untuk menjadi korban pelecehan kekerasan seksual, nyatanya laki laki juga bisa mejadi korban akan tetapi  sangat jarang kita dengar dibandingkan dengan perempuan

Bentuk pelecehan seksual ini bisa jadi dari salah satju faktor seperti: 

Menggoda atau memandang tubuh secara menyeluruh, biasanya dari atas ke bawah.

Bahasa tubuh dianggap menghina, menghina, dan menghina.

Argumen yang mengandung  seksual dan kata-kata yang menghina harga diri, kehormatan, dan pencemaran nama baik.

Mengatakan hal-hal yang mengandung lelucon porno.

Perkataan atau ajakan yang menjurus ke arah seksual. Menggoda dengan ekspresi penuh gairah. Meraba-raba tubuh korban untuk tujuan seksual, seperti mencubit, mendorong, membelai, atau menyentuh bagian tubuh tertentu.

Memakai pakain yang terbuka sehingga mengundang syahwat lawan jenis.

Pemaksaan hubungan seksual dengan bujukan atau ancaman untuk mendapatkan persetujuan dari korban, yang mengakibatkan pemerkosaan.

BACA JUGA:  Datang di Banggai Government Expo, Kalla Toyota Berikan Promo Menarik!

Faktor kenapa pria melakukan pelecehan seksual kepada wanita yaitu laki-laki beranggapan bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah sehingga beranggapan wanita sangat mudah di perdaya. Tak jarang wanita menjadi korban pelecehan seksual, namun pelakunya biasanya berani melakukan perbuatan tersebut karena memiliki sifat mengontrol karena hasrat hasrat seksual yang tidak diungkapkan dapat menyebabkan pelecehan seksual.

Pelaku melampiaskan keinginannya melalui pelecehan seksual.  Kecanduan obat-obatan terlarang dan alkohol dapat mengakibatkan pelecehan seksual. Hal ini memungkinkan seseorang melakukan tindakan tersebut dalam keadaan tidak sadarkan diri di bawah pengaruh obat-obatan atau alkohol. Dan akan melecehkan siapapun yang ada di hadapanya yang bersifat lemah. 

Dan ada juga yang berawal dari menonton konten porno sehingga memiliki rasa penasaran yang tinggi dan rasa ingim mencobanya. Bahkan pada masa kanak-kanak juga bisa menjadi korbah pelecehan seksual dan pada akhirnya bisa menimbulkan rasa trauma berkepanjangan dan bisa jadi si korban itu memiliki dendam dan rasa ingin membalaskannya ketika beranjak dewasa.

DAMPAK KEKERASAN SEKSUAL

Dampak kekerasan seksual terhadap korbannya bisa sangat buruk.Dari perasaan terisolasi hingga masalah kesehatan mental jangka panjang,Hilangnya kepercayaan diri, hancurnya rasa aman, dan rasa bersalah yang tak ada habisnya mengganggu kita setiap hari dan berdampak besar pada kesehatan mental dan emosional kita. 

Korban kekerasan seksual seringkali menghadapi  tantangan dalam mencari dukungan dan keadilan.Mulai dari ketidakpercayaan oleh masyarakat hingga ketidakpastian mengenai tanggapan pihak berwenang  jumlah kasus pemerkosaan wanita sering kita dengar dalam berita .Selain kekerasan seksual terhadap wanita,  sering juga kita dengar pemerkosaan terhadap anak usia dini. Selain kekerasan seksual seperti pemerkosaan, perkawinan anak juga merupakan tindakan kekerasan seksual. 

BACA JUGA:  Turunkan Baliho Cuma Prank, Warga Lontos Tetap Solid Dukung Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang 

Karena di usia yang terbilang masih sangat muda sudah dipaksa berhubungan seksual, di paksa melahirkan yang ujungnya bayinya akan jadi prematur atau kematian antara sang ibu atau sang anak yang baru dilahirkan.

Korban kejahatan dan kekerasan seksual mengalami dampak seperti dampak psikologis korban kekerasan dan pelecehan seksual dapat menimbulkan trauma yang mendalam, dan stres yang dialami korban dapat mengganggu fungsi dan perkembangan otak.

dampak fisik.

korban berisiko mengalami luka dalam dan pendarahan.Dalam kasus yang parah, kerusakan pada organ dalam bisa terjadi bisa juga tertular oleh penyakit HIV.dari  kasus ini , dapat menyebabkan kematian.

Dampak sosial.

Korban kekerasan dan pelecehan seksual seringkali dibuat bahan omongan  oleh masyarakat. korban kekerasan seksual akan menjauhkan diri dari lingkungan. Karena si korban akan merasa malu dengan apa yang dialaminya. Oleh karena itu, korban yang mengalami pelecehan seksual merasa rendah diri dan menarik diri dari lingkungan. Namun hal ini harus dihindari karena mereka sangat membutuhkan motivasi dan dukungan psikologis untuk pulih.

Penyebab kehamilan

Dampak dari pelecehan seksual bisa menimbulkan kehamilan yang tidak diinginkan oleh korban karena kehamilan terjadi ketika sel sperma bertemu dengan sel telur yang akan berbuah embrio dalam rahim.

Bunuh diri

Banyak sekali korban memiliki pikiran untuk bunuh diri karena menurutnya ini adalah salah satu jalan terakhir untuk menutupi rasa trauma dan rasa malu.

PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

Sebagai negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, undang-undang ini tidak bermaksud untuk membiarkan perilaku pergaulan bebas dan  menyimpang karena bertentangan dengan Pancasila, norma agama, dan nilai budaya bangsa. UU Kejahatan Kekerasan Seksual merupakan upaya reformasi undang-undang untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut. 

Pancasila mempunyai nilai-nilai yang mengedepankan keadilan, kesejahteraan, dan harkat dan martabat manusia sebagai landasan bangsa Indonesia. Kemanusiaan telah mengajarkan kita untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia semua individu, tanpa memandang jenis kelamin, usia, atau asal usul. 

BACA JUGA:  Yamaha Prima Motor Ramaikan Pameran BGE 2024, Dapatkan Promo Menarik!

Dalam konteks kekerasan seksual, Masyarakat Kemanusiaan Pancasila menghargai perlakuan yang adil dan setara terhadap semua orang. Kekerasan seksual merendahkan martabat manusia, melanggar hak asasi manusia, dan melanggar martabat individu. Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang berdasarkan Pancasila, kita didorong untuk mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman dan adil. 

Berikut beberapa persiapan atau hal yang bisa mencegah kekerasan seksual :

Menghindari tempat yang berbahaya seperti tempat yang sepi jarang penduduk maka carilah tempagt yang sekiranya banyak ofrang yang berlalu lalang

Jangan terlalu percaya sama orang terdekat ataupun orang yang baru kenal karena musibah selalu datang tanpa aba-aba

Berpakaian selayaknya tidak mengundang syahwat dan menghindari dari obrolan yang bersangkutan tentang porno 

Menguasai bela diri sebernya sebagai wanita juga sangat butuh akan bela diri buat jaga-jaga bahaya yang datang secara tiba-tiba tidak hanya pria saja.

Kekerasan seksual merupakan suatu perbuatan yang tergolong dalam hubungan seksual atau tindakan seksual yang tidak wajar dan mempunyai akibat  yang serius bagi korbannya. Kekerasan seksual  terjadi tanpa  persetujuan  antara  korban dan pelaku. kekerasan seksual juga  merupakan situasi di mana kekerasan atau ancaman digunakan untuk memaksa seseorang berpartisipasi dalam aktivitas seksual yang tidak diinginkan, setiap tindakan yang merendahkan martabat, agresif, menyinggung dan/atau tindakan lain yang dilakukan secara paksa terhadap tubuh, hasrat seksual. 

Pelaku kekerasan seksual  melegalkan tindakan pemaksaan dan intimidasi terhadap korban hanya sekedar untuk melampiaskan hasrat seksualnya, tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang akan ditimbulkan terhadap korbannya. (*)