banggaikece.id- Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO Secara Resmi Menandatangani Nota Kesepakatan Tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) bersama Instansi Vertikal yang ada di Kabupaten Banggai, Selasa (23/1/2024) di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai.
Setelah MPP launching beberapa bulan yang lalu di Jakarta, Pemda Banggai kembali memperkuat upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dengan bekerjasama dengan 6 instansi vertikal yang ada di Kab. Banggai.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemda Banggai Bersama 6 Instansi Vertikal yaitu Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Banggai, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Loka POM di Kabupaten Banggai, BPJS Kesehatan Kabupaten Banggai dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai.
Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bupati menekankan bahwa MPP bukanlah pilihan, melainkan suatu keharusan yang harus diimplementasikan.
Ia menyampaikan bahwa dengan adanya MPP ini, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
“Dalam rangka bagaimana kita melayani masyarakat lebih cepat, maka Mal Pelayanan Publik ini merupakan keharusan yg harus kita laksanakan,” ujar Bupati Amirudin.
Bupati juga mengungkapkan rencana pembangunan MPP dengan anggaran yang telah dialokasikan sekitar 8 miliar.
“Insya Allah nanti akan kita bangun, sudah kita anggarkan, yang kita alokasikan kurang lebih hampir 8 miliar, berbagai fasilitas akan kita siapkan semuanya disana,” Jelas Bupati Banggai.
Bupati Amirudin Berharap fasilitas yang akan disediakan dalam MPP diharapkan dapat memudahkan setiap warga yang berkunjung untuk melakukan berbagai kegiatan tanpa harus berpindah tempat. (*)