NewsOpini

PANCASILA DAN ANTI KORUPSI

77
×

PANCASILA DAN ANTI KORUPSI

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Oleh : Muhamad teja asma romadhani

Pancasila merupakan janji luhur yang lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa Indonesia dalam sidang BPUPKI yang dilaksanakan selama dua kali. Presiden Soekarno merupakan presiden pertama di Indonesia melakukan pidato pada tanggal 1 Juni 1945 beliau menjelaskan mengenai bangsa Indonesia yang sangat penting untuk memiliki sebuah filosofi. Filosofi yang beliau kemukakan yaitu berbunyi “philosofiche gronslag” yang berarti sebuah filosofi dasar yang di dalamnya terdapat mengenai dunia dan kehidupan. Maka dari itu berdasar filosofi tersebut kita dapat menyimpulkan  suatu hal yang abadi dan harus kita jaga, kita lestarikan dan kita pertahankan selama adanya sebuah negara. Oleh karena itu, perumusan dasar negara ini tidak mudah untuk diputuskan begitu saja. Harus melakukan penggalian yang lebih mendalam mengenai pandangan hidup dan masalah negara tersebut. Harus dilihat dari nilai-nilai kebudayaan, keluhuran budi bangsa Indonesia. Hal tersebut yang dapat menjadi landasan atau yang melatarbelakangi lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Isu terbesar yang harus dituntaskan oleh negara Indonesia yaitu korupsi. Korupsi sudah muncul disegala aspek kehidupan di negara Indonesia. Bahkan di sektor terkecilpun korupsi bisa saja terjadi. Upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara, yaitu berupa sanksi terhadap pelaku korupsi sudah diperberat, namun hampir setiap hari kita masih membaca atau mendengar adanya berita mengenai korupsi terkusus di kalangan pemerintahan saat ini.

Perbuatan korupsi ini dianggap masih sulit untuk dihilangkan atau diberantas dengan adanya beberapa permasalahan lain yaitu seperti pencurian, perampokan, penyuapan  atau perbuatan melawan hukum lainnya membuat bergbagai masalah tidak selesai dan merepotkan para  penegak hukum. Tindakan antisipasi terhadap korupsi di titik beratkan pada upaya preventif, dan sanksi hukum yang konsisten sehingga penerapan sanksi yang tidak dapat dirubah hanya karena mendapatkan bayaran.

Indonesia memiliki sistem hukum positif yang mengakomodasi untuk membentuk tindak pidana korupsi. Bahkan telah ada lembaga khusus pemberantasan korupsi yaitu KPK. Namun sejauh ini, para penegak hukum lah yang melakukan tindakan korupsi. Bahkan kejaksaan dianggap sebagai lembaga yang paling korup. Dapat dilihat bahwa masih banyak kasus-kasus korupsi yang  di lakukan oleh pihak pemerintahan yang belum tuntas, hal ini menjadi indikator bahwa lembaga yudikatif Indonesia belum dapat maksimal untuk memberantas tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Promo Spesial September Bersama Cokro 2000 di Pameran BGE 2024, Potongan Angsuran Sampai 6 Bulan 

Apabila hal ini semakin berlanjut maka dapat berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di Indonesia untuk memberantas korupsi.

Pembentukan sistem hukum di Indonesia, yaitu  Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila adalah sumber hukum moral bagi bangsa Indonesia, yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindakan korupsi. Indonesia memiliki Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Yang didalamnya memuat mengenai dasardasar moral dan karakter yang seharusnya dimiliki bangsa Indonesia, meskipun zaman makin berkembang. Pancasila menjadi suatu dasar moral dan karakter yang diambil dari kemurnian budaya dan kemurnian bangsa Indonesia untuk bertindak. Karena nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila merupakan plagiasi dari kebudayaan dan kepribadian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sudah menjadi bagian dari proses tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga sudah tepat jika Pancasila merupakan kepribadian bangsa.

Korupsi sesungguhnya bukan persoalan baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Sebab sejak zaman Belanda menjajah Indonesia, korupsi sudah sangat pesat berkembang sehingga menyebabkan kongsi dagang Belanda bangkrut pada tahun 1602. Ketika Indonesia memperoleh kemerdekaan, persoalan korupsi belum juga selesai mengingat karakter dasar manusia yang tidak pernah puas. Sehingga meski sudah memperoleh kedudukan tinggi sekalipun, ketika ada peluang melakukan korupsi ditambah sistem hukum yang sangat lemah saat itu, menyebabkan korupsi masih berkembang pesat dan gampang di lakukan .

Indonesia pada saat masa Orde Baru, terlihat korupsi semakin berjalan sistemik dan melibatkan para pejabat yang berkuasa dan mendapatkan pembiaran dari penegak hukum. Koruptor dengan berbagai cara menguras anggaran negara demi memperkaya kepentingan pribadi dan kelompoknya dan meremehkan masyarakat.

BACA JUGA:  Ayo Ramaikan Berlangsung 4 Hari, Banggai Government Expo 2024 Resmi Dibuka

Kondisi ini masih berlanjut sampai sekarang ketika nafas kebebasan di era reformasi sudah berhembus kencang. Pasca reformasi tidak menyurutkan berbagai tindakan korupsi bahkan semakin terasa marak korupsi yang terjadi. Melihat kondisi bangsa yang semakin terpuruk menghadapi korupsi di Indonesia, tentunya menjadi penting untuk melihat sejauh mana korupsi berdampak kepada kehidupan masyarakat.

Sebab pada dasarnya korupsi menabrak fitrah manusia sebagai makhluk yang memiliki etika dan akhlak mulia. Seorang koruptor secara nyata telah merugikan kepentingan masyarakat, menghambat kemajuan ekonomi, merusak moralitas dan memperlemah perekonomian nasional. Sehingga tepat kiranya jika disebut korupsi adalah sarana yang dapat menghancurkan sebuah bangsa.

Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia, menjadi dasar pedoman dalam segala pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan cerminan bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalam Pancasila menjadi tolak ukur bagi bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan bernegara. 

Karena konsekuensi dari hal itu bahwa penyelenggaraan bernegara tidak boleh menyimpang dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Pancasila merupakan pedoman dan landasan yang sakral dimana setiap warga Negara Indonesia harus hafal dan mematuhi segala isi yang ada dalam Pancasila tersebut. 

Namun sebagian besar warga negara Indonesia hanya menganggap pancasila sebagai dasar negara/ideologi semata tanpa memperdulikan makna dan manfaatnya dalam kehidupan. Tanpa manusia sedari nilai-nilai makna yang terkandung dalam pancasila sangat berguna dan bermanfaat. Di dalam Pancasila terkandung banyak nilai dimana dari keseluruhan nilai tersebut terkandung di dalam 5 garis besar dalam kehidupan berbangsa bernegara.

Dari permasalahan tersebut banyak pihak yang mulai sadar tentang pentingnya pendidikan karakter, agar mendidik anak bangsa menjadi pribadi yang berkarakter baik. Diharapkan dengan pembelajaran karakter yang bertahap mulai dari bangku sekolah menjadikan peserta didik mempunyai karakter yang baik, karakter yang dapat membangun negeri ini menjadi lebih baik, dan di harapkan dapat memutus tali kejahatan Tindakan korupsi di negara Indonesia ini.

BACA JUGA:  Turunkan Baliho Cuma Prank, Warga Lontos Tetap Solid Dukung Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang 

Oleh karena itu Korupsi merupakan tindakan yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat sehingga hal tersebut akan membuat rakyat merasa menjadi terintimidasi dan tidak peduli lagi terhadap perilaku yang telah dilakukan oleh pemerintah. Lama kelamaan, hal ini akan membuat Indonesia menjadi tidak harmonis dan gaduh. 

Sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyahwarataan Dan Perwakilan” dengan melakukan tindakan korupsi berarti kita juga telah melanggar sila keempat ini karena sila ini mengandung makna untuk bermusyawarah dalam melakukan dan menentukan segala sesuatu agar tercapainya keputusan bersama yang berdampak baik bagi Indonesia. 

Tetapi, dengan korupsi itu sama saja telah melakukan tindakan dengan keputusan sendiri dan hal itu tidak baik karena dalam menentukan dan melakukan segala sesuatu haruslah berdasarkan keputusan bersama karena Indonesia sangat menjunjung tinggi musyawarah. Jika melakukan tindakan korupsi berarti sama saja telah meremehkan kekuatan musyawarah dan hal itu akan membuat negara menjadi terpecah belah. 

Sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dengan adanya korupsi berarti telah melakukan tindakan yang melenceng dari sila ini karena sila ini memiliki makna yaitu adil terhadap sesama dan menghormati setiap hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. 

Dengan tindakan korupsi menunjukan ketidaksetaraan antara pemerintah dan masyarakat. Bukan hanya itu juga ketidakadilan terhadap negara sendiri karena telah menggunakan sesuatu yang bukan haknya untuk dijadikan kenikmataan bagi diri sendiri tanpa memikirkan tujuan awalnya hal tersebut dilakukan. (*)