Banggaikece.id – Penyidik tindak pidana umum (Pidum) Polres Bangkep Polda Sulteng membawa 9 orang tersangka dan barang bukti kasus pencurian Aset darah ke Luwuk yang terjadi pada tahun 2020 lalu, Minggu 19 Mei 2024, dengan menggunakan Kapal KM Fungka Permata.
Kapolres Bangkep, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim IPTU Ida Bagus Harta G W, S.H, M.Si., mengatakan 9 tersangka dan Barang bukti kasus Pencurian Aset daerah telah dibawa/diantar oleh penyidik Pidana umum keluwuk Banggai sore ini.
Kemudian, Senin besok akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa tindak pidana umum Kejaksaan Banggai Laut.
Ida Bagus Harta Juga mengatakan bahwa
Penyerahan tahap 2 atau P21 ada 9 tersangka yang akan diserahkan pada Jaksa penuntut Umum mereka adalah 1.RA, 2.Ao alias Rn, 3. FD, 4. Bi 5. SS, 6. RF, 7.SL alias Au. 8. AP, dan 9.Ay .
Upaya penegakan hukum dengan penyerahan 9 tersangka beserta barang bukti sebagai langkah akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Bangkep yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan negeri Banggai Laut.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas,” tandasnya. (RS)**