BeritaDaerahHukumNews

RA Mantan Ketua DPRD Bangkep Kembali Ditahan Terkait Kasus Penggunaan Senjata Api

301
×

RA Mantan Ketua DPRD Bangkep Kembali Ditahan Terkait Kasus Penggunaan Senjata Api

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id –  Satuan kriminal (Satreskirm) Polres Bangkep Polda Sulteng kembali melakukan penahanan terhadap tersangka RA mantan ketua DPRD Bangkep yang juga politisi partai Golkar Bangkep terkait kasus pengunaan senjata Api tidak berizin,  Rabu (15/5/2024) pukul 21.30 wita.

Kapolres Bangkep, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim IPTU Ida Bagus Harta G W, S.H, M.Si., pada media ini di ruang kerjannya mengatakan RA diamankan petugas di rumah kediamanya di Desa Sambiut, Kecamatan Totikum, Banggai Kepulauan.

Ida Bagus Harta G W, S.H, M.Si.,  mengatakan penahanan  RA untuk menjalani sisa penahanan 13 hari  karena saat  lalu RA ditahan sebagai tersangka  hanya menjalani 7 hari penahanan dan RA mengajukan Surat permohonan penangguhan penahanan kepada Penyidik. 

BACA JUGA:  Tega Cabuli Adik Ipar di Batui Berulang Kali, Pria Ini Dibekuk Polisi
BACA JUGA:  Thower FC, Bintang Akambars FC, dan MZ A FC Raih Kemenangan di Penyisihan Futsal Open Turnamen Solidarity Cup for Palestina 2025

Pada Senin depan, (20 /5/2024) Penyidik akan melakukan  pelimpahan berkas perkara atau P21 ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut. Tersangka dan barang bukti akan diantar atau diserahkan pada   jaksa pidana umum Banggai Laut yang berkantor  di Luwuk Banggai.

Kasat Reskrim juga menjelaskan selain  pelimpahan berkas perkara  kasus senjata Api tidak  berizin,  penyidik juga akan menyerahkan pelimpahan berkas perkara atau P21  Kasus Pencurian Aset daerah dan Berkas perkara  Pengelapan Alat pertanian (Jonder) pada  ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut.

BACA JUGA:  Seru! Putra Jagal dan Tanjung Tuwis Bertemu di Babak 8 Besar Danki Cup 2024

Tersangka RA kini telah menjalani penahanan di rutan polres Bangkep untuk menunggu proses pelimpahan Berkas perkara  P21 ke kejaksaan pada senin depan (RS)**

.