BeritaDaerahHukumNews

Miris! Gadis 14 Tahun di Kintom Banggai Dicabuli 14 Orang, 5 Pelaku di Bawah Umur

431
×

Miris! Gadis 14 Tahun di Kintom Banggai Dicabuli 14 Orang, 5 Pelaku di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Astaghfirullah, sungguh miris, anak gadis yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai dicabuli 14 pelaku.

Belasan pelaku bejat itu, terdiri dari lima pelaku di bawah umur dan 9 lainnya di atas 18 tahun. Di mana kejadian pencabulan terjadi sejak bulan November 2023, hingga April 2024.

Kasus pencabulan terhadap anak bawah umur itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, S.T.K, S.I.K, MH, M.Si,  dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Iptu Al Amin S Muda, Jumat siang 3 Mei 2024, diMapolres Banggai.

BACA JUGA:  Dimeriahkan Dewa 19, Puluhan Ribu Warga Padati Konser BerAmal di GOR Kilongan 

“Korban dicabuli di 5 TKP. Hal ini pertama kali diketahui oleh pelapor yang merupakan ibu kandung korban pada 28 April 2024,” ungkap Kasatreskrim AKP Tio Tondy, S.T.K, S.I.K, MH, M.Si.

Dari lima TKP, pelaku di TKP 4 juga menjalani proses tindak pidana umum karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Hotel First.

“Telah diamankan 14 tersangka, lima diantaranya anak berkonflik hukum dan 9 lainnya dewasa,” jelasnya.

BACA JUGA:  Keren, Majelis Taklim Al Fattah Bukit Mambual Juarai Lomba Sholawat 

Motif tersangka melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur karena ingin coba-coba, nafsu dan menonton adegan porno di handphone dalam pergaulan sehari-hari

Pasal yang dipersangkakan: Perbuatan Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 81 ayat (3) jo pasal 76d subs pasal 82 ayat (1), pasal 82 ayat (2) jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang.

BACA JUGA:  Mulai 25 September, Incumbent Harus Cuti dan Banggai Dipimpin Pejabat Sementara 

Dengan ancaman hukuman paling ringan 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. (*)