Banggaikece.id– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pengelolaan BUMDes dan peningkatan kapasitas pengawas BUMDes yang diikuti oleh seluruh Kades, BPD dan Sekretaris BUMDes se Kabupaten Bangkep bertempat di ruang rapat kantor Bappeda Kamis (2/5/2024).
Adapun tujuan dari pelaksanaan Bimtek tersebut adalah untuk meningkatkan dan memberikan kapasitas serta pengetahuan pengelolaan BUMDes agar lebih baik bagi seluruh perangkat desa dan Sekretaris BUMDes yang ada di Kabupaten Bangkep.
Acara Bimtek tersebut dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir SH.LLM, dan turut hadir Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Samsul Widodo, Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nugroho Setijo Nagoro, Analis Kebijakan, Grace Meyanti Putri, Analis Keuangan, Mega Novia Dan Staf penyusunan bahan pimpinan: Cut Shahnaz Jihan, Ajeng Humaira, Indra Guna Wahyudi serta yang mewakili kapolres Kabag Ops Bangkep,Pabum,Kadis PMD bersama Staf PMD serta para camat sekabupaten Bangkep.
Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir SH.LLM dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Bangkep menyampaikan selamat datang kepada para narasumber bimbingan teknis dan pengurus badan usaha milik desa se Kabupaten Bangkep. Semoga dengan kegiatan Bintek ini dapat memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan Bumdes yang ada di kabupaten Bangkep.
Melalui materi yang disampaikan oleh para pemateri dari kementrian Desa dapat menamba wawasan para peserta Bintek dalam mengelola Bumbes.
Ihsan Basir juga menyampaikan apresiasi pada panitia dan semua pihak atas terselengarannya kegiatan Bintek Bumdes semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar serta Bumdes Di kabupaten Bangkep dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati juga menjelaskan Bintek Bumdes ini dilaksanakan dalam upaya peningkatan pemahaman pengelolaan Bumdes tentang tata cara serta prosudur pengurusan dan pengelolaan bumdes yang benar.meningkatkan pemahaman pengelolaan bumdes tentang berbagai program kebijakan pemerintah dalam bidang pengembangan bumdes.
Dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa,Bumdes di dirikan untuk menjalankan usaha,pemanfaatan Aset,pengembangan investasi dan produktifitas penyediaan pelayanan dan jenis usaha lainnya.untuk kesejahteraan masyarakat desa.sebagaimana kita ketahui pendirian bumdes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa. Sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Untuk itu Bupati Berharap bumdes Di kabupaten Bangkep jadi roda perekonomian masyarakat. Serta mengembangkan daya saing dan daya ungkit masyarakat dalam pemberdayaan potensi yang ada di desa. Olehnya.
Bupati minta para pengelola bumdes aktif mencari informasi dan belajar dari bumdes serupa yang telah lebih dulu berdiri dan dianggap berhasil dalam pengelolaannya.pengelolaan bumdes harus mengedepankan proposonalisme para pengurusnya sebagai bumdes dapat terus berkembang dan berinovasi.(RS)**