BeritaDaerahHukumNews

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Banggai, 2 Masih Buron

117
×

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyok Anggota TNI di Banggai, 2 Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id– Polisi resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI bernama Panji Saputra. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, depan Swalayan Total Mart Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menjelaskan dari lima orang tersebut, sebanyak tiga orang telah ditangkap, dan dua lainnya masih buron (DPO).

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DS (24), KM (32), dan FK (32) merupakan warga Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan. Sedangkan G dan J masih dalam pengejaran,” katanya.

BACA JUGA:  Cabup Bangkep Rusli Moidady Silaturahmi Bersama Warga Tobing, Komitmen Bawa Perubahan Nyata

AKP Tio melanjutkan, terdapat dua pelaku pengeroyokan yang kini masih dilakukan pencarian dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga dari lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Rakor KPA Tingkat Sulteng, Upaya Tingkatkan Penanggulangan dan Pencegahan HIV-AIDS

“Kemudian masih ada yang belum tertangkap, tapi kepadanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, statusnya sudah masuk DPO,” jelasnya.

Dia menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 ke 1E KUHPidana subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana. 

BACA JUGA:  Kalahkan Dirgantara Bubung Lewat Adu Penalti, MAU Fc ke Semifinal Camat Luktar Cup 2024

Kronologis kejadiannya pada Jumat (11/4/2024 sekitar pukul 00.51 bertempat di depan Swalayan Total Mart, pada saat itu korban sedang berada di tempat tersebut bersama temannya.

Kemudian datang tanpa alasan yang jelas sudara G (DPO) langsung melakukan pemukulan kepada korban yang kemuidan disusul oleh para tersangka lainnya dengan menggunakan tangan terkepal. (*)