BeritaDaerahHukum

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria Asal Batui Banggai Dibekuk Polisi 

89
×

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria Asal Batui Banggai Dibekuk Polisi 

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id- Diduga lecehkan anak di bawah umur, pria asal Batui, Kabupaten Banggai diamankan pihak kepolisian.

Kapolsek Batui, AKP Sudirman membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang pria yang diduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur usia 14 tahun, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/8/IV/2024 tanggal 15 April 2024.

“Pelakunya inisial NH alias Mbing (41) warga Kecamatan Batui, Banggai diamankan pada Selasa (16/4/2024) sekira pukul 09.30 Wita,” sebut Sudriman.

BACA JUGA:  Pimpin DPRD, Patwan Kuba Ajak Anggota Tuluskan Niat Wujudkan Balut yang Maju dan Sejahtera 

Kronologi kejadian di ungkapkan oleh Kapolsek, kejadian terjadi sekitar bulan Mei 2023, berawal saat korban bermain dengan anak pelaku dirumah NH. 

Sedang asik bermain, tepatnya diruang tamu saat kondisi rumah sepi itulah, pelaku kemudian memeluk korban dari belakang dan memegang dada serta alat vital korban.

BACA JUGA:  Pemdes Oluno Bulagi Sukses Gelar Musdes Penetapan RKPDes Tahun 2025

“Korban sebenarnya tidak bercerita. Akan tetapi, pelaku terus menghubunginya lewat Handphone untuk dikirimkan foto-foto tak senonoh (kemaluan). Sehingga korban merasa takut dan akhirnya mengeluh ke orang tuanya,” ungkap Sudirman.

Mendengar kejadian tersebut, ayah korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Batui untuk segera menindaklanjuti perbuatan pelaku sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:  Di Hadapan Masyarakat Bualemo, Ahmad Ali Akan Prioritaskan Perbaikan Jalan Hingga Bangun Rumah Sakit Pratama 

Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Terungkap bahwa pelaku hendak pergi ke Mororwali dengan tujuan bekerja.

“Kami amankan pelaku dirumahnya saat sedang menunggu jemputan mobil ke Morowali. Ia pun mengakui perbuatannya,” terangnya.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mana pelaku telah melanggar undang-undang perlindungan anak. (*)