BeritaDaerahNews

Gegara Hutang Rp300 Ribu, Seorang Ibu di Soho Ini Dianiaya

109
×

Gegara Hutang Rp300 Ribu, Seorang Ibu di Soho Ini Dianiaya

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Unit PPA Satreskrim Polres Banggai melakukan restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Kos-kosan Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. 

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Kamis (4/4/2024), pukul 19.00 Wita. Saat itu korban, AP hendak menagih hutang senilai Rp300 ribu kepada KN alias Laura (30).

“Tetapi pelaku tidak berada di tempat. Sehingga korban mengambil barang-barang milik pelaku. Akibatnya, pelaku memukul pelipis korban sebanyak 1 kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi.

BACA JUGA:  Seru! Putra Jagal dan Tanjung Tuwis Bertemu di Babak 8 Besar Danki Cup 2024

Restorative justice digelar pada Sabtu (7/4/2024) sekitar pukul 15.00 Wita di Mapolres Banggai. Penyidik Aipda Hariyanto Tarakolo, SH menjadi mediatornya.

BACA JUGA:  Ratusan Tenaga Non-ASN Geruduk Kantor Bupati, DPRD, dan BKPSDM Bangkep Tuntut Keadilan

“Kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

“Kita hadirkan kedua belah pihak yang juga masih keluarga dan satu kampung ini yakni dari Desa Bangunemo, Bangkep,” sambung Kasat.

BACA JUGA:  Dimulai 19 Januari, LP3M Unismuh Luwuk Gelar Pembekalan KKN-MB Angkatan 37

Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan dan disambut baik dengan saling memaafkan.

“Dengan telah di gelarnya restorative justice ini, maka perkara pun dianggap telah selesai,” tutup Tio. (*)