BeritaDaerahNews

Gegara Hutang Rp300 Ribu, Seorang Ibu di Soho Ini Dianiaya

60
×

Gegara Hutang Rp300 Ribu, Seorang Ibu di Soho Ini Dianiaya

Sebarkan artikel ini
Example 300250

Banggaikece.id– Unit PPA Satreskrim Polres Banggai melakukan restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Kos-kosan Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. 

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Kamis (4/4/2024), pukul 19.00 Wita. Saat itu korban, AP hendak menagih hutang senilai Rp300 ribu kepada KN alias Laura (30).

“Tetapi pelaku tidak berada di tempat. Sehingga korban mengambil barang-barang milik pelaku. Akibatnya, pelaku memukul pelipis korban sebanyak 1 kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi.

BACA JUGA:  Promo Spesial September Bersama Cokro 2000 di Pameran BGE 2024, Potongan Angsuran Sampai 6 Bulan 

Restorative justice digelar pada Sabtu (7/4/2024) sekitar pukul 15.00 Wita di Mapolres Banggai. Penyidik Aipda Hariyanto Tarakolo, SH menjadi mediatornya.

BACA JUGA:  Abrasi Mengancam, Warga Desa Keak Minta Pemda Balut Bangun Tanggul Pantai 

“Kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

“Kita hadirkan kedua belah pihak yang juga masih keluarga dan satu kampung ini yakni dari Desa Bangunemo, Bangkep,” sambung Kasat.

BACA JUGA:  Lomba Pentas Seni Meriahkan Banggai Government Expo, Mulai Pop Singer Hingga Dero Kreasi

Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan dan disambut baik dengan saling memaafkan.

“Dengan telah di gelarnya restorative justice ini, maka perkara pun dianggap telah selesai,” tutup Tio. (*)