Scroll untuk baca artikel
NasionalOpini

Karang Taruna Bukan Alat Kekuasaan: Pentingnya Musyawarah dalam Pembentukan Kepengurusan di Sayambongin

590
×

Karang Taruna Bukan Alat Kekuasaan: Pentingnya Musyawarah dalam Pembentukan Kepengurusan di Sayambongin

Sebarkan artikel ini

Oleh: Aldiansyah Lapi (Pemuda Desa Sayambongin)

Karang Taruna pada hakikatnya merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda di tingkat desa atau kelurahan. Organisasi ini menjadi ruang bagi para pemuda untuk menyalurkan gagasan, mengembangkan potensi, serta berkontribusi dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Dengan demikian, Karang Taruna tidak sekadar organisasi kepemudaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan sosial masyarakat di tingkat akar rumput.

Dalam konteks Karang Taruna Desa Sayimbongin, prinsip tersebut seharusnya menjadi fondasi utama dalam proses pembentukan dan pengelolaan organisasi kepemudaan di tingkat desa. Karang Taruna idealnya menjadi ruang demokratis bagi para pemuda desa untuk berdiskusi, bermusyawarah, dan menentukan arah organisasi secara kolektif, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi generasi muda.

Secara normatif, keberadaan Karang Taruna telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, yang menegaskan bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, pembentukan kepengurusan Karang Taruna tidak seharusnya dilakukan melalui penunjukan sepihak, seperti “si ini ketua, si ini sekretaris”, melainkan harus melalui proses musyawarah dan kesepakatan bersama yang melibatkan para pemuda sebagai pemilik organisasi tersebut.

BACA JUGA:  Direksi PHE Tinjau Rig PDSI#40.3 di Blora, Tekankan Budaya Keselamatan Kerja

Dalam perspektif teori partisipasi masyarakat yang dikemukakan oleh Sherry R. Arnstein melalui konsep Ladder of Citizen Participation, partisipasi yang ideal adalah ketika masyarakat tidak sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi memiliki ruang untuk menentukan arah keputusan secara mandiri. Dengan demikian, proses pembentukan kepengurusan Karang Taruna di Desa Sayambongin seharusnya menjamin adanya partisipasi aktif pemuda dalam setiap tahapan pengambilan keputusan organisasi.

BACA JUGA:  Direksi PHE Tinjau Rig PDSI#40.3 di Blora, Tekankan Budaya Keselamatan Kerja

Selain itu, dalam teori organisasi yang dikemukakan oleh Max Weber, legitimasi kepemimpinan dalam sebuah organisasi sangat ditentukan oleh prosedur yang sah, mekanisme yang jelas, serta penerimaan anggota terhadap struktur kepemimpinan yang terbentuk. Kepemimpinan yang lahir melalui proses kolektif dan musyawarah akan memiliki legitimasi yang kuat. Sebaliknya, kepemimpinan yang terbentuk melalui penunjukan sepihak berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi di dalam organisasi.

Apabila dalam praktiknya terjadi pembentukan kepengurusan Karang Taruna Desa Sayimbongin melalui penunjukan langsung tanpa melalui forum musyawarah pemuda, maka hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi prinsip demokrasi organisasi. Terlebih lagi jika terdapat penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang mencantumkan nama seseorang tanpa konfirmasi atau persetujuan dari yang bersangkutan. Tindakan semacam ini tidak hanya berpotensi melampaui batas kewenangan administratif, tetapi juga dapat mencederai nilai-nilai kemandirian organisasi kepemudaan.

BACA JUGA:  Direksi PHE Tinjau Rig PDSI#40.3 di Blora, Tekankan Budaya Keselamatan Kerja

Pada prinsipnya, apabila kepengurusan Karang Taruna di tingkat desa tidak berjalan secara efektif, pemerintah desa seharusnya mengambil peran sebagai fasilitator, bukan sebagai pihak yang melakukan intervensi langsung terhadap struktur organisasi. Pemerintah desa dapat memfasilitasi pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna sebagai forum resmi pemuda desa untuk melakukan evaluasi serta membentuk kepengurusan baru secara terbuka dan demokratis.

Oleh karena itu, menjaga independensi Karang Taruna Desa Sayambongin melalui mekanisme musyawarah, partisipasi pemuda, serta kepatuhan terhadap regulasi merupakan langkah penting agar organisasi ini tetap menjadi ruang demokratis bagi generasi muda. Dengan demikian, Karang Taruna dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mendorong pembangunan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. (*)