Scroll untuk baca artikel
BeritaNewsUmum

Kadiskominfo Bangkep Apresiasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital

237
×

Kadiskominfo Bangkep Apresiasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang pesat.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan, Rahmad Labou, S.STP., M.A.P., menyampaikan apresiasi sekaligus harapan agar regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke daerah.

Menurut Rahmad Labou, kehadiran regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda, terutama di tengah meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja.

BACA JUGA:  Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Perintis Presisi Polres Bangkep Sasar Bank dan Pasar di Salakan

“Pemerintah daerah tentu menyambut baik terbitnya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 ini. Kami berharap regulasi ini dapat menjadi payung kebijakan yang kuat dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan online,” terangnya.

Rahmad menilai bahwa perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan besar bagi orang tua, pendidik, maupun pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya.

BACA JUGA:  Tabrak Pejalan Kaki di Nuhon, Pemotor dan Pejalan Kaki Dilarikan ke RSUD Luwuk

Pihaknya berharap implementasi kebijakan ini tidak hanya berhenti pada regulasi semata, tetapi juga diikuti dengan program edukasi literasi digital yang masif kepada masyarakat.

“Kami berharap kebijakan ini juga dibarengi dengan penguatan literasi digital bagi orang tua, guru, dan anak-anak, sehingga pemanfaatan teknologi dapat berlangsung secara bijak, sehat, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Dinas Kominfo Banggai Kepulauan, lanjutnya, siap mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui berbagai program diseminasi informasi, sosialisasi, serta penguatan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan edukasi digital di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

Ia juga berharap platform digital dapat bekerja sama secara aktif dengan pemerintah untuk memastikan sistem keamanan bagi pengguna anak dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Harapan kami, seluruh pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara platform digital, maupun masyarakat dapat bersinergi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. Dengan begitu, transformasi digital dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi masa depan,” kata Rahmad. (*)