Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNews

Lebaran Makin Dekat, Ratusan Kades dan Perangkat Desa di Bangkep Belum Gajian Tiga Bulan, Ini Penyebabnya!

500
×

Lebaran Makin Dekat, Ratusan Kades dan Perangkat Desa di Bangkep Belum Gajian Tiga Bulan, Ini Penyebabnya!

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE, ID – Ratusan aparatur pemerintah tingkat desa di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kini tengah gigit jari. Pasalnya, Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2026 di 141 desa dari total 12 kecamatan yang ada di wilayah tersebut belum juga cair hingga awal Maret 2026.

Belum cairnya ADD ini berdampak langsung terhadap kesejahteraan para Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa. Mereka terpaksa harus menahan penghasilan tetap (siltap) selama tiga bulan terakhir.

Salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya, Jumat (6/3/2026), mengaku belum menerima hak penghasilan tetap sejak Januari hingga Maret 2026. Kondisi ini membuatnya merasa khawatir, terlebih kebutuhan rumah tangga serta persiapan menyambut Hari Raya Idulfitri semakin mendesak.

“Saya sudah tiga bulan ini belum menerima gaji, dari Januari sampai Maret. Istri saya juga masih menunggu. Kami khawatir kalau sampai Lebaran belum juga gajian, nanti tidak bisa membeli keperluan Lebaran seperti sembako dan kebutuhan lainnya,” ujarnya berkeluh kesah.

BACA JUGA:  Diduga Jadi Pengedar Sabu, Emak-emak Asal Pagimana Ini Dibekuk Polisi

Ia menambahkan bahwa ADD merupakan urat nadi utama bagi operasional pemerintahan desa. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk menjalankan program pemerintahan desa, tetapi juga mencakup pembayaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan seluruh perangkat desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Iswan Saleh S.Sos, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada proses verifikasi administratif yang dilakukan oleh Dinas PMD terkait pencairan ADD tersebut.

Menurut Iswan Saleh, proses penyaluran ADD telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pengalokasian dan Pembagian, Tata Cara serta Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme dan tahapan penyaluran ADD yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa sebelum dana dapat dicairkan.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

Adapun tahapan penyaluran ADD Tahun 2026 sebagai berikut:

Penyaluran dana ADD bulan Januari dilaksanakan setelah Bupati menerima Peraturan Desa tentang APBDes dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dari kepala desa serta Peraturan Desa tentang realisasi pertanggungjawaban tahun sebelumnya.

Penyaluran dana ADD bulan Februari dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi semester dua tahun anggaran sebelumnya.

Penyaluran dana ADD bulan Maret dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan LKPPD dan LPPD Kepala Desa tahun sebelumnya.

Penyaluran dana ADD bulan April dilaksanakan setelah Bupati menerima dokumen pemasangan baliho realisasi APBDes tahun sebelumnya serta baliho APBDes tahun berjalan.

Penyaluran dana ADD bulan Mei dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi pelaksanaan ADD triwulan satu tahun berkenaan.

Penyaluran dana ADD bulan Juni dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan input pajak pelaksanaan APBDes tahun berjalan pada buku pembantu pajak pada aplikasi Siskeudes.

BACA JUGA:  Akhir Ramadhan, Alumni Smandul 96 Berbagi ke Panti Asuhan Maimunah Abas Nursin

Penyaluran dana ADD bulan Agustus dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi triwulan dua pelaksanaan dana ADD tahun berkenaan.

Penyaluran dana ADD bulan September dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi semester pertama pelaksanaan APBDes tahun berkenaan.

Penyaluran dana ADD bulan Oktober dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi triwulan tiga pelaksanaan dana ADD tahun berkenaan.

Penyaluran dana ADD bulan November dilaksanakan setelah Bupati menerima bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan dari Badan Pendapatan Daerah Banggai Kepulauan.

Penyaluran dana ADD bulan Desember dilaksanakan setelah Bupati menerima laporan realisasi triwulan tiga pelaksanaan APBDes tahun berkenaan.

Iswan menegaskan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh pemerintah desa sebagai syarat dalam proses pengajuan pencairan dana ADD Tahun 2026.

“Ketentuan ini harus dipenuhi oleh desa sebagai syarat dalam pengajuan pencairan ADD,” tutup Iswan. (Ram)