BeritaKesehatanNews

Peringatan Bulan K3 di PT PAU, KPA Banggai Paparkan Terkait HIV-AIDS dan Permasalahannya

143
×

Peringatan Bulan K3 di PT PAU, KPA Banggai Paparkan Terkait HIV-AIDS dan Permasalahannya

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – PT Panca Amara Utama (PAU) menggelar Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2026 dengan menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, Jumat (7/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, PT PAU menghadirkan pemateri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banggai, Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, serta Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Banggai.

Dari KPA Banggai, materi disampaikan langsung oleh Sekretaris KPA, Hj. Rampia Laamiri, S.Sos., M.MKes, yang membawakan topik HIV-AIDS dan Permasalahannya di Kabupaten Banggai.

“Pemateri dari BPBD oleh Pak Ferry Sujarman, Dinas Kesehatan membawakan materi tentang penyakit TBC, dan dari KPA memaparkan perkembangan HIV-AIDS di Kabupaten Banggai,” ujar Rampia Laamiri kepada media ini.

KPA Banggai dan Dasar Hukum

Dalam paparannya, Rampia menjelaskan bahwa Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) merupakan lembaga negara nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 75 Tahun 2006, dengan mandat melaksanakan penanggulangan AIDS secara lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi.

Adapun dasar hukum KPA Kabupaten Banggai meliputi:

Perpres No.124 Tahun 2016 tentang KPAN HIV

Permendagri No.20 Tahun 2007 tentang Pembentukan KPA dan Pemberdayaan Masyarakat

BACA JUGA:  Atlet Petanque Banggai Raih Medali Perak di Turnamen Internasional UNG Cup 2026

Inmendagri No.444.24/22.59/Si tentang Penguatan Kelembagaan dan Penanggulangan AIDS Daerah

Permenkes RI No.23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV-AIDS

Kepmenakertrans No. KEP.68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja

SK Bupati Banggai Nomor: 400.13.24/188/KPAK Banggai Periode 2024–2029

KPA Kabupaten Banggai diketuai oleh Bupati Banggai, dengan Wakil Bupati sebagai Ketua Pelaksana.

Keanggotaannya melibatkan OPD terkait, lembaga swasta, lembaga pendidikan, jaringan populasi kunci, serta LSM dan masyarakat peduli AIDS, dengan sekretariat dipimpin oleh Sekretaris KPA Kabupaten/Kota.

Rampia juga memaparkan kebijakan Pemerintah Daerah Banggai dalam penanggulangan HIV-AIDS melalui program GERBANG SEHAT, yang mencakup:

Kesehatan gratis melalui cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan (UHC Prioritas).

Status BLUD untuk 27 puskesmas.

Rintisan RS tipe C atau D di empat wilayah prioritas.

Pengembangan sarana prasarana dan peningkatan kualitas layanan RSUD Luwuk sebagai rumah sakit rujukan.

Dukungan makan bergizi gratis.

Peningkatan sarana prasarana fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Penurunan kematian ibu dan bayi melalui penguatan layanan kegawatdaruratan serta inovasi ambulans dering ibu hamil.

Penurunan stunting melalui penanggulangan KEK pada ibu hamil, PMT, suplementasi gizi mikro, ASI eksklusif, dan pendampingan keluarga berisiko stunting.

Pencegahan dan pengendalian AIDS, tuberkulosis, dan malaria.

BACA JUGA:  Tim SSB Buana Nambo Raih Kemenangan di Laga Silaturahmi

Pengembangan olahraga massal untuk pola hidup sehat.

Pemerataan tenaga kesehatan.

P2 HIV-AIDS di Tempat Kerja

Dalam konteks Bulan K3, Rampia menekankan pentingnya Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja Tahun 2024–2028. Program ini mengacu pada Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.44 Tahun 2012, dengan sedikitnya enam dari 11 kegiatan utama, antara lain:

Kebijakan tertulis P2 HIV-AIDS di tempat kerja.

Sosialisasi kebijakan kepada seluruh pekerja.

Pendidikan dan pelatihan.

Pencegahan stigma dan diskriminasi.

Dukungan dan perawatan bagi pekerja dengan HIV (konseling, VCT, pengobatan, rujukan).

Alokasi anggaran program.

Evaluasi berkala efektivitas program.

Prosedur K3 khusus pencegahan dan penularan HIV.

Pelaporan kepada instansi ketenagakerjaan.

Program P2 HIV-AIDS bagi masyarakat di luar perusahaan.

Edukasi Dasar HIV-AIDS

Rampia menjelaskan perbedaan HIV dan AIDS. HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh dan terdapat dalam darah, cairan sperma, cairan vagina, serta ASI. AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) merupakan kumpulan gejala akibat menurunnya kekebalan tubuh karena HIV, bukan penyakit keturunan atau kutukan.

HIV dapat menular melalui hubungan seksual berisiko tanpa kondom, penggunaan jarum suntik tidak steril, transfusi darah tanpa pemeriksaan HIV, serta dari ibu positif HIV ke bayi saat hamil, melahirkan, dan menyusui. Sementara HIV tidak menular melalui kontak sosial seperti bersalaman, berpelukan, batuk, berbagi makanan, gigitan nyamuk, berenang bersama, atau penggunaan toilet bersama.

BACA JUGA:  Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tinangkung Pantau Kebun Jagung di Desa Saiyong

Tidak ada tanda fisik khusus pada orang yang terinfeksi HIV. Seseorang dapat tampak sehat selama 5–10 tahun sebelum berkembang menjadi AIDS, namun tetap berpotensi menularkan virus. Status HIV diketahui melalui Konseling dan Tes HIV Sukarela (KTS/VCT), yang meliputi konseling pra-tes, tes darah, dan konseling pasca-tes.

Upaya pencegahan meliputi perilaku seksual yang aman dan bertanggung jawab, penggunaan kondom secara benar dan konsisten bagi pasangan tertentu, sterilisasi peralatan medis, tidak menggunakan narkoba suntik, serta deteksi dan pengobatan dini. WHO menganjurkan setiap individu dengan HIV segera memulai terapi antiretroviral (ART) untuk menurunkan viral load dan risiko penularan.

Melalui kegiatan Bulan K3 ini, PT PAU bersama KPA Banggai berharap kesadaran pekerja terhadap keselamatan, kesehatan kerja, serta pencegahan HIV-AIDS di lingkungan kerja semakin meningkat, sejalan dengan upaya mewujudkan tempat kerja yang sehat, aman, dan bebas stigma. (*)