BeritaHukumNews

Diduga Edarkan Sabu di Dataran Toili, Pria 56 Tahun Dibekuk Polisi

139
×

Diduga Edarkan Sabu di Dataran Toili, Pria 56 Tahun Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Pria paruh baya inisial MI usia 56 tahun yang merupakan warga Desa Rusa Kencana, Toili, ditangkap Polisi karena menjadi terduga pengedar narkoba jenis sabu di dataran Toili.

Pengedar sabu di wilayah Toili itu ditangkap pada Jumat siang, 6 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 Wita, oleh tim opsnl Satnarkoba Polres Banggai.

Hal itu dibenarkan Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid. 

BACA JUGA:  Mahasiswa PPKn Untika Luwuk Gelar LDKP dan SLK untuk Cetak Pemimpin Berjiwa Pancasila

Dari penangkapan terhadap pelaku berinisial MI ini, polisi berhasil menyita barang bukti kristal bening yang diduga sabu sebanyak 1 sachet sedang yang tersimpan didalam botol plastik yang berada diruang tamu rumah korban. 

“Berat bruto barang bukti sabu ini sekitar 5,19 gram,” ungkap AKP Hasanuddin Hamid saat ditemui awak media, Sabtu (7/2).

BACA JUGA:  8 Tim Siap Tampil di Babak Semifinal Fun Game Anniversary SSB SJS Luwuk

Penangkapan dilakukan atas laporan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran barang haram tersebut.

“Barang bukti lainnya yang diamankan yakni sebuah alat bisa sabu, sebuah timbangan digital dan sebuah HP merk Realme,” imbuh Kasat.

BACA JUGA:  Kadispora Buka Fun Game Anniversary ke VI SSB SJS Luwuk

Dari hasil interogasi petugas, pelaku ini mengakui barang terlarang tersebut didapatkan dari seseorang yang diambilnya di jalan trans Sulawesi antara Desa Topo dengan Desa Tirta Sari, Toili Jaya. 

“Pelaku salah satu pengedar diwilayah Moilong, Toili, Toili Jaya dan Toili Barat. Kasus ini masih akan dikembangkan,” tandasnya. (*)