Banggai Kece – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mengikuti Rapat Koordinasi Virtual (Zoom Meeting) Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional dan diikuti oleh para gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia.
Rapat koordinasi virtual tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan, Rabu (4/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang diwakili oleh Asisten I, Rahman Hasan, ST, M.Si.
Turut hadir perwakilan Polres Banggai Kepulauan yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., Asisten Sekretariat Kabupaten Banggai Kepulauan Tommy Boy Luasusun, S.H., M.A.P., Kepala Dinas Pertanian Jibran Malotes, S.P., M.P., serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas ketersediaan, pasokan, serta harga pangan, sekaligus memastikan keamanan dan mutu pangan di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Satgas ini melibatkan unsur lintas kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri selaku Ketua Pengarah Satgas Tingkat Pusat, Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan distribusi pangan, penindakan terhadap pelanggaran harga, serta pengendalian mutu pangan, khususnya dalam menghadapi dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat di tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan tugas Satgas di tingkat daerah sebagai bagian dari komitmen menjaga ketahanan pangan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan konsumen. (Ram)





