BeritaHukumNews

Tersangka Penganiayaan dan Ancaman Parang Dilimpahkan ke Kejari Banggai

102
×

Tersangka Penganiayaan dan Ancaman Parang Dilimpahkan ke Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE-.Penyidik Satreskrim Polres Banggai melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka MR (43) warga Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Banggai dalam kasus penganiayaan dan pengancaman, Selasa (3/2/2026). 

Penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Putu Diana, SH diruangan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman ke Jaksa.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Tinangkung Pantau Lahan Jagung di Desa Luksagu

“Penyerahan tersangka MR lantaran adanya surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21,” ujarnya.

Ia menuturkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 11.20 Wita bertempat di Desa Tontouan dimana saat itu korban RL (37) bersama saksi RR (56) pergi kerumah tersangka untuk membicarakan masalah pembelian tanah. 

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Resmikan Gedung Ruang Kelas MTs Al-Khairat Tatakalai

Dalam pembicaraan yang semakin alot tersebut, korban menegur tersangka agar jangan emosi, selesaikan secara baik hingga tidak menimbulkan salah paham. 

Teguran itu kemudian memicu penganiayaan berupa tamparan dibagian wajah menggunakan tangan kanan dan kiri masing-masing sebanyak 1 kali. 

BACA JUGA:  Polisi Amankan Constatering Eksekusi Tanah di Slametharjo Moilong oleh PN Luwuk

Tidak hanya itu, tersangka juga masuk kerumah mengambil sebilah parang, kemudian mencekik leher Korban sembari mengancam akan membunuh. 

AKP Arifin pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana. (*)