BeritaNewsUmum

Prihatin Angka Perceraian Tinggi, Kemenag Banggai dan PA Sepakat Kuatkan Peran BP4

267
×

Prihatin Angka Perceraian Tinggi, Kemenag Banggai dan PA Sepakat Kuatkan Peran BP4

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai bersama Pengadilan Agama (PA) Luwuk Kelas IB telah melakukan langkah konkret untuk mengatasi tingginya angka perceraian yang terjadi di daerah ini. 

Dalam upaya menekan fenomena tersebut, kedua lembaga ini sepakat untuk menguatkan peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) di tingkat kecamatan.

Kepala Kemenag Banggai, Drs. H. Suardi Kandjai M.Pd., menyatakan bahwa salah satu penyebab tingginya angka perceraian adalah kemudahan masyarakat dalam mengajukan gugatan cerai, terutama melalui aplikasi sistem yang tersedia. 

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Menurutnya, meskipun KUA memiliki peran dalam menikahkan pasangan, peran Pengadilan Agama (PA) lebih dominan dalam perceraian.

“Biar dari mana saja, masyarakat bisa ajukan gugatan cerai lewat aplikasi. Kami mencoba untuk memutuskan hal ini karena mudahnya prosedur tersebut membuat mediasi menjadi sulit,” ujar Suardi Kandjai, Jumat malam 31 Januari 2026.

Dalam memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani pada 3 Januari 2026, antara Kemenag dan PA Luwuk, terdapat kesepakatan untuk menahan pengajuan perceraian melalui PA, kecuali jika telah melalui proses mediasi di tingkat kecamatan oleh BP-4. 

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

“Kami ingin agar setiap pasangan yang mengalami masalah bisa diberikan kesempatan untuk mediasi terlebih dahulu. Jika perceraian itu terjadi, maka dampaknya bukan hanya bagi pasangan itu sendiri, tetapi juga bagi anak-anak mereka,” jelas Suardi.

Kerjasama ini mencakup pula rencana pembentukan tim terpadu atau SATGAS khusus untuk memantau dan mengevaluasi kinerja BP-4. Selain itu, ada kesepakatan untuk memperkuat peran BP-4 sebagai lembaga yang memberikan nasehat dan pembinaan dalam rumah tangga.

Pihak Kemenag dan PA Luwuk juga sepakat untuk lebih memperluas sosialisasi tentang pentingnya mediasi sebelum memutuskan perceraian, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dalam dua tahun mendatang.

BACA JUGA:  905 Runner Ramaikan FEB Fun Run 2026

Dengan langkah ini, diharapkan angka perceraian di Kabupaten Banggai dapat menurun dan masyarakat bisa merasakan dampak positif dari upaya mediasi yang dijalankan oleh BP-4, baik untuk pasangan suami-istri maupun untuk anak-anak yang terlibat dalam perceraian.

Memorandum of Understanding ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam penguatan peran BP-4 untuk menjaga keutuhan rumah tangga di Kabupaten Banggai. (*)