BeritaHukumNews

Tega Aniaya Istri dan Anak, Pria di Pagimana Diringkus Polisi 

249
×

Tega Aniaya Istri dan Anak, Pria di Pagimana Diringkus Polisi 

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Kepolisian mengamankan seorang pria terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melukai istri dan anak tirinya di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Kamis (29/1/2026) jam 22.30 Wita. 

Terduga pelaku berinisial AP (42) diduga menganiaya istrinya BD (41) dan anak tirinya IL (25) dengan menggunakan sebatang kayu. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Dongkalan. 

“Kejadian bermula saat sang istri menegur pelaku yang sedang mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Hal tersebut membuat pelaku tersulut emosi hingga terjadilah pemukulan,” sebut Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH. 

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Akibat kejadian itu, korban istri mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani proses jahitan. Sementara korban anak mengalami luka lebam pada bagian pinggul. Keduanya langsung mendapat perawatan medis. 

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

AKP Laata mengatakan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga.

“Personel segera mendatangi dan mengamankan terduga pelaku di Desa Tongkonunuk untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga memastikan korban mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Menurut Kapolsek, pihaknya telah berkoordinasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai dan untuk kepentingan penyidikan AP ditahan di sel tahanan Mapolsek Pagimana,” jelasnya. (*)