BeritaNews

Mulai 2 Februari 2026, Banggai Terapkan Lima Hari Sekolah dari PAUD, SD hingga SMP

336
×

Mulai 2 Februari 2026, Banggai Terapkan Lima Hari Sekolah dari PAUD, SD hingga SMP

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Lima Hari Sekolah yang akan mulai diberlakukan pada 2 Februari 2026 untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD/sederajat hingga SMP/sederajat.

Surat edaran bernomor 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD tersebut diteken langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai di Luwuk, 29 Januari 2026. 

Kebijakan ini mengatur hari efektif sekolah selama Senin sampai Jumat, lengkap dengan rincian jam belajar di setiap jenjang pendidikan.

Rincian Jam Belajar Lima Hari Sekolah

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Hari Senin – Kamis

1. Jenjang PAUD

Kelas A: 07.30 – 09.30 WITA

Kelas B: 07.30 – 10.30 WITA

2. Jenjang SD/Sederajat

Kelas 1 & 2: 07.15 – 12.15 WITA

Kelas 3 – 6: 07.15 – 13.30 WITA

3. Jenjang SMP/Sederajat

07.15 – 14.30 WITA

Hari Jumat

1. Jenjang PAUD

07.30 – 09.30 WITA

2. Jenjang SD/Sederajat

07.15 – 11.15 WITA

3. Jenjang SMP/Sederajat

07.15 – 11.15 WITA

Hari Belajar Guru dan Monitoring

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa Hari Belajar Guru dilaksanakan 1 kali dalam seminggu setelah jam pulang sekolah dan jadwalnya diatur masing-masing satuan pendidikan.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Sementara itu, Koordinator Pendidikan, Penilik, Pengawas, hingga Kepala Sekolah memiliki tugas melakukan monitoring dan evaluasi, kemudian melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.

Jadwal Makan Bergizi Gratis (MBG)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga ikut diatur agar berjalan selaras dengan jam belajar sekolah yakni Senin – Kamis PAUD: 08.30 WITA, SD & SMP: 11.30 WITA. Sementara Jumat (Semua Jenjang) Pukul 08.30 WITA.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Sekolah diberikan kewenangan menyesuaikan jam istirahat sekaligus waktu shalat berjamaah, agar kegiatan belajar tetap nyaman dan tertib.

Dinas Pendidikan menegaskan, apabila masih terdapat hal yang belum tercantum dalam surat edaran, maka akan dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi setelah penerapan lima hari sekolah berjalan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan proses belajar mengajar di Kabupaten Banggai semakin terstruktur, efektif, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh jenjang sekolah. (*)