BeritaHukumNews

4 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Jayabakti Pagimana Berhasil Diringkus Polisi 

282
×

4 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Jayabakti Pagimana Berhasil Diringkus Polisi 

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Pagimana setelah buron selama empat bulan. Dia diamankan saat sedang berada di Desa Jayabakti Kabupaten Banggai, Rabu (28/1/2026) pukul 17.45 Wita.

Pelaku berinisial PT (20) warga Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana. Dia melakukan penganiayaan pada September 2025 lalu terhadap Musa Mustofa (37) warga Desa Sogitan Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolanggo, Gorontalo.

“Kami menerima informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aiptu Rommy Yusuf,” papar Kapolsek Pagimana, AKP Laata.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan
BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Pagimana guna proses hukum selanjutnya.

Saat kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk usai mengkonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus. Ia kemudian meneriaki korban, saat didekati, pelaku kemudian menganiaya korban dengan tangan terkepal kearah kepala dan telingga kanan.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tukasnya. (*)