BeritaInternasionalNasionalNews

Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia pada Hari Bakti Imigrasi ke-76

220
×

Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia pada Hari Bakti Imigrasi ke-76

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026). Peresmian tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan. Subjek kebijakan ini meliputi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan GCI menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.

“Kebijakan ini juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Yuldi.

Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Ia menyebut kebijakan GCI memberinya kesempatan untuk kembali dan mengunjungi seluruh provinsi di Indonesia yang kaya akan budaya.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

“Saya melihat di Indonesia terdapat apa yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangkit. Saya berharap dapat membagikan pengalaman pribadi saya untuk membangkitkan mereka. Terima kasih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas inisiatifnya menghubungkan diaspora Indonesia di seluruh dunia untuk kembali ke tanah air. Ini adalah inisiatif yang sangat baik,” ujarnya.

Apresiasi serupa disampaikan pemegang GCI lainnya, Karna Gendo. Ia menilai seluruh proses layanan berjalan lancar dengan komunikasi yang profesional.

“Saat ini fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apa pun di masa depan akan dilakukan dalam batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih atas program GCI ini, saya merasa sangat bersyukur dan terhormat dapat berpartisipasi,” ungkapnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H telah terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia. Dalam waktu 24 jam setelah masuk ke Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi, seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito dengan nilai tertentu sesuai kategori, maupun kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali apabila pemegang GCI mengakhiri masa tinggal atau melakukan alih status izin tinggal.

Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga. Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban jaminan keimigrasian. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga dan memberikan kemudahan bagi pihak yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.

Sementara itu, bagi pemohon GCI dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan layanan terintegrasi berbasis digital, tanpa kehilangan kewarganegaraan asalnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. GCI dibangun melalui ekosistem digital yang terhubung dan diharapkan mampu mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujar Agus.

Selain peresmian GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian. Penambahan unit kerja ini diharapkan dapat mendekatkan akses layanan kepada masyarakat dan memperkuat kehadiran negara di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

Yuldi Yusman menambahkan bahwa peresmian GCI dan pembentukan 18 kantor imigrasi baru merupakan wujud nyata penguatan layanan berbasis digital sekaligus perluasan jangkauan layanan keimigrasian.

“Kami akan terus memperkuat struktur organisasi dan inovasi kebijakan secara berkelanjutan. Layanan imigrasi harus hadir, relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya. (*)