BeritaNewsPendidikan

Besok, LP3M Unismuh Luwuk Gelar Pembekalan KKN-MB Angkatan XXXIX

371
×

Besok, LP3M Unismuh Luwuk Gelar Pembekalan KKN-MB Angkatan XXXIX

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Banggai dijadwalkan menggelar kegiatan pembekalan bagi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Mobilisasi Berkemajuan (KKN-MB) Angkatan XXXIX, Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan pembekalan KKN-MB ini akan berlangsung selama dua hari dan dipusatkan di pelataran Kampus Unismuh Luwuk Banggai. Pembekalan tersebut bertujuan mempersiapkan mahasiswa sebelum diterjunkan langsung ke lokasi pengabdian masyarakat.

Beragam materi akan disampaikan dalam pembekalan tersebut, di antaranya peran Perguruan Tinggi Muhammadiyah dalam pemberdayaan masyarakat, potensi dan kebijakan pembangunan Kabupaten Banggai, peran mahasiswa dalam pemberdayaan masyarakat, etika dan sikap bermasyarakat, serta penguatan program inovasi mahasiswa..

Sejumlah narasumber dijadwalkan hadir, mulai dari Rektor Universitas Muhammadiyah Luwuk, Bupati Banggai, para dosen UMLB, hingga pemateri dari instansi terkait seperti BPOM Kabupaten Banggai. Seluruh rangkaian sesi pembekalan akan dipandu oleh moderator dari unsur dosen dan panitia KKN-MB.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Diketahui, sebelum pelaksanaan pembekalan utama, mahasiswa calon peserta KKN-MB yang akan ditempatkan di Kecamatan Pagimana telah mengikuti kegiatan pra pembekalan yang digelar pada Jumat sore (23/1/2026).

Dalam pra pembekalan tersebut, panitia menyampaikan berbagai informasi penting terkait pelaksanaan KKN-MB Unismuh Luwuk Banggai. Penjelasan meliputi tata tertib, kewajiban peserta, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan selama KKN berlangsung di Kecamatan Pagimana.

Panitia menegaskan bahwa seluruh mahasiswa peserta KKN-MB wajib mengikuti pra pembekalan dan pembekalan. Pada kegiatan tersebut, mahasiswa diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok hitam.

Selama pelaksanaan KKN, mahasiswa juga diwajibkan mengenakan jas almamater, menggunakan jilbab bagi mahasiswa muslimah, serta memenuhi minimal 75 persen kehadiran yang dibuktikan melalui daftar hadir dan resume kegiatan.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Selain itu, mahasiswa diwajibkan berpartisipasi dalam proses pemilihan serta siap dipilih sebagai koordinator kecamatan (korcam) maupun koordinator desa (kordes). Korcam dan kordes nantinya bertanggung jawab menyusun struktur organisasi KKN yang akan dicantumkan dalam bagan organisasi kelompok.

Dalam aspek tata tertib, mahasiswa KKN-MB diwajibkan menjunjung tinggi nilai Islam dan Kemuhammadiyahan, menghormati adat istiadat setempat, serta mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk menjaga nama baik almamater Unismuh Luwuk Banggai. Mahasiswa juga wajib berada di lokasi KKN sesuai dengan penempatan yang telah ditentukan.

Ketentuan lainnya mencakup kewajiban berpakaian sopan serta menggunakan salah satu atribut resmi, seperti jas almamater, kaus KKN, atau tanda pengenal. Setiap mahasiswa diwajibkan mengisi dan melengkapi administrasi KKN, meminta izin sebelum meninggalkan lokasi, serta melaksanakan seluruh program dan kegiatan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

BACA JUGA:  905 Runner Ramaikan FEB Fun Run 2026

Panitia juga menekankan pentingnya kerja sama antara mahasiswa, pemerintah setempat, dan pihak terkait lainnya dalam menyukseskan pelaksanaan KKN-MB.

Mahasiswa KKN-MB dilarang melakukan kegiatan politik praktis dan tidak diperkenankan membuat surat-menyurat menggunakan kop resmi tanpa izin. Setiap pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun pelanggaran ringan meliputi meninggalkan lokasi tanpa izin, tidak mengikuti instruksi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), serta tidak menaati aturan yang telah ditetapkan panitia. Panitia juga mengingatkan bahwa mahasiswa tidak diperkenankan merokok di area pembekalan. (*)