BANGGAI KECE- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan proses cepat.
Tawaran tersebut patut dicurigai karena kerap menjadi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana Warga Negara Indonesia (WNI) direkrut dengan janji palsu namun berujung pada eksploitasi di luar negeri.
TPPO ke luar negeri merupakan kejahatan serius yang dilakukan melalui berbagai modus, seperti janji pekerjaan mudah, fasilitas mewah, hingga persyaratan minim.
Dalam praktiknya, korban kerap dipaksa bekerja secara ilegal, menjadi pelaku penipuan daring (online scam), serta mengalami manipulasi dokumen dan ancaman terhadap diri maupun keluarganya.
Negara tujuan umumnya merupakan wilayah dengan penegakan hukum yang lemah atau kondisi keamanan yang tidak stabil.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Rangga Putra Yudha Asmara, menegaskan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh iming-iming tersebut.
Ia mengingatkan bahwa setiap keberangkatan kerja ke luar negeri harus melalui prosedur resmi dan dilengkapi dokumen yang sah guna menjamin perlindungan hukum serta keselamatan WNI.
“Janji gaji besar dan proses cepat harus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati,” ujarnya, Kamis 22 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menekankan pentingnya penggunaan jalur resmi melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan dan verifikasi kebenaran lowongan kerja serta waspada terhadap tawaran yang beredar di media sosial, sebagai upaya bersama mencegah terjadinya TPPO dan melindungi masa depan WNI. (*)





