BeritaNews

Lonjakan Perceraian di Banggai: 965 Kasus Sepanjang 2025, Kemenag dan PA Luwuk Sepakati Langkah Penekanan

305
×

Lonjakan Perceraian di Banggai: 965 Kasus Sepanjang 2025, Kemenag dan PA Luwuk Sepakati Langkah Penekanan

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE – Sepanjang tahun 2025, Kabupaten Banggai mencatat 965 kasus perceraian, sebuah angka yang memprihatinkan dan berdampak pada meningkatnya jumlah janda dan duda baru di daerah tersebut. Menyikapi kondisi ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai bersama Pengadilan Agama (PA) Luwuk resmi menjalin kerja sama strategis untuk menekan laju perceraian.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada momentum Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, yang digelar di Kantor Kemenag Banggai, Sabtu (3/1/2026).

MoU ini difokuskan pada penguatan peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP-4) tingkat kecamatan sebagai garda terdepan dalam pembinaan keluarga dan pencegahan perceraian di wilayah Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Banggai, Drs. H. Suardi Kandjai, M.Pd, dan Ketua Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB, Nurmaidah, S.H.I., M.H. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, SP, MM, AIFO, unsur Forkopimda Banggai, serta para tamu undangan.

BACA JUGA:  905 Runner Ramaikan FEB Fun Run 2026

Nota Kesepahaman ini tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor B-01/Kk.22.04/1/Hm.01.1/01/2026 dari Kemenag Banggai dan Nomor 150/KPA.W19-A2/HM2.1.1/1/2026 dari Pengadilan Agama Luwuk.

Melalui kerja sama tersebut, Kemenag Banggai dan Pengadilan Agama Luwuk bersepakat memperkuat komitmen bersama dalam menekan angka perceraian yang cenderung meningkat setiap tahunnya, dengan mengoptimalkan fungsi BP-4 di tingkat kecamatan secara berkelanjutan.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Dalam pelaksanaannya, Kantor Kemenag Banggai bertanggung jawab melakukan sosialisasi MoU kepada seluruh satuan kerja, serta mengoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi kerja sama dimaksud.

Sementara itu, Pengadilan Agama Luwuk bertanggung jawab mensosialisasikan Nota Kesepahaman kepada seluruh jajarannya, sekaligus memantau dan memastikan implementasi MoU berjalan sesuai kesepakatan.

Langkah ini diharapkan menjadi upaya konkret lintas lembaga dalam menjaga ketahanan keluarga dan menekan angka perceraian di Kabupaten Banggai. BR