BeritaNasionalNews

Aksi Demonstrasi Jilid II SMI-KP: Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Paniai Sampaikan Tiga Tuntutan Utama

301
×

Aksi Demonstrasi Jilid II SMI-KP: Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Paniai Sampaikan Tiga Tuntutan Utama

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- PANIAI, Papua Tengah – Solidaritas Mahasiswa Indonesia–Komite Paniai (SMI-KP) bersama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Paniai kembali menggelar Aksi Demonstrasi Jilid II di Kantor DPRK Paniai. Aksi ini dilaksanakan dalam rangka menyuarakan aspirasi dan penolakan terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat adat.

Kepada Reporter Banggaikece.id, pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIT, mahasiswa menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

Sikap dan Tuntutan Mahasiswa serta Masyarakat Paniai

1. Penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB):

a. Kabupaten Delema Jaya/Moni Jaya

b. Kabupaten Paniai Timur/Wedauma

c. Kabupaten Paniai Barat

2. Penolakan Perusahaan Tambang Ilegal dan Legal

Perusahaan yang dinilai menandatangani kesepakatan sepihak sejak 2014/2015 tanpa sepengetahuan masyarakat adat, antara lain:

a. Penolakan tambang ilegal di Baya Biru

b. PT Nabire Bhakti Mining

c. PT Irja Eastern Mineral

BACA JUGA:  905 Runner Ramaikan FEB Fun Run 2026

d. Atlantik Copper, S.A

3. Penolakan Militer Organik dan Nonorganik

Keberadaan aparat yang beroperasi di wilayah Kebo, Yagai, Agadide, Bibida, Obano, dan sejumlah daerah lain tanpa seizin serta sepengetahuan masyarakat adat.

4. Tuntutan kepada DPRK Paniai

Mahasiswa meminta DPRK membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan lima mahasiswa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan kepala suku. Tim ini diharapkan membawa tiga aspirasi utama ke lembaga negara terkait, yakni:

a. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penolakan DOB

b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penolakan perusahaan tambang

c. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait penolakan militer organik dan nonorganik

Aksi demonstrasi Jilid II berlangsung selama dua hari, yakni Senin, 12 Januari 2026 dan Kamis, 15 Januari 2026.

Pada hari pertama, aksi dimulai pukul 07.30 WIT. Namun, muncul pro dan kontra antara mahasiswa dan DPRK karena hanya lima anggota DPRK yang hadir.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Ketidakhadiran Ketua DPRK Paniai, Yaniarus Yumai, S.PWK, serta Bupati Paniai, Yanpit Nawipa, Amd., Tek., dengan alasan mengikuti Rakernas PDIP di Jakarta pada 10–12 Januari 2026, membuat mahasiswa dan masyarakat menunda aksi lanjutan hingga Kamis, 15 Januari 2026.

Menurut salah satu anggota DPRK Nabire Fraksi PDIP yang mengikuti Rakernas di Jakarta, Bupati Paniai hanya mengikuti kegiatan pada 10 Januari 2026. Sementara itu, Ketua DPRK Paniai disebut tidak dapat segera kembali karena keterlambatan pemesanan tiket pesawat dari Jakarta ke Papua, sehingga dijadwalkan berangkat pada Minggu, 18 Januari 2026.

Pada aksi hari kedua, mahasiswa kembali menggelar demonstrasi dengan tuntutan yang sama dan mensyaratkan kehadiran Ketua DPRK dan Bupati Paniai. Namun, Bupati Paniai kembali tidak hadir karena mengikuti kegiatan ibadah Natal dan sambut Tahun Baru 2026 Pemerintah Kabupaten Paniai, TNI/Polri, dan masyarakat di GOR Odiyai.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Tim negosiator bersama lima anggota DPRK kemudian mendatangi lokasi kegiatan untuk melakukan dialog. Dalam proses tersebut, Bupati Paniai dinilai tidak menunjukkan sikap yang profesional terhadap tim negosiator, bahkan melakukan tindakan yang dianggap tidak hormat.

Akibat ketidakhadiran pimpinan daerah, mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat Paniai akhirnya sepakat membacakan pernyataan sikap dan menyerahkan tuntutan kepada lima anggota DPRK yang hadir. Mereka juga meminta jaminan bahwa pada Senin, 19 Januari 2026, akan digelar audiensi secara transparan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang sah guna menindaklanjuti aspirasi ke lembaga negara terkait, dengan catatan Ketua DPRK dan Bupati Paniai wajib hadir. (*)

Sumber: Paulo Mote

Editor: Jeri P. Degei