BeritaHukumNews

Kejari Banggai Laut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, di Desa Kokudang dan Kaukes

1046
×

Kejari Banggai Laut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, di Desa Kokudang dan Kaukes

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Pekan lalu, Kejari Banggai Laut melakukan penggeledahan di Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan dan beberapa lokasi lainnya, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial dan program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2022-2024 serta 2023.

Sebelumnya, pada tahun 2025, Kejari juga menggeledah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Banggai Laut sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

Pada awal Tahun 2026, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai Laut menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Kokudang dan Desa Kaukes, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WITA.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH., mengungkapkan bahwa tersangka yang ditetapkan adalah LL, Kepala Desa Kaukes periode 2017-2023, dan S, Kepala Desa Kokudang. LL ditahan terkait dugaan korupsi DD dan ADD pada Desa Kaukes Tahun Anggaran 2021-2023, sementara S terkait dugaan yang sama pada Desa Kokudang Tahun Anggaran 2022-2023.

BACA JUGA:  905 Runner Ramaikan FEB Fun Run 2026

“Masing-masing tersangka disangka melanggar Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Kajari Adnan Hamzah.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Setelah penetapan tersangka, LL dan S menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Kota Luwuk menggunakan Kapal Rakyat “Rezeki Baru” dari Pelabuhan Rakyat Banggai, dikawal oleh tim Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan personil TNI. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Luwuk. RAM