BeritaHukumNews

Sekap dan Aniaya Istri Siri, Pria Asal Karaton Luwuk Diringkus Polisi 

434
×

Sekap dan Aniaya Istri Siri, Pria Asal Karaton Luwuk Diringkus Polisi 

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- MJ (21) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, diringkus polisi setelah dilaporkan akibat menganiaya istri sirinya berinisial JE (19), Selasa (13/1/2026) jam 13.00 Wita. 

Penangkapan terhadap pelaku ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/28/I/2026/SPKT/RES BANGGAI/POLDA SULTENG tanggal 12 January 2026.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin menceritakan kejadian ini terjadi pada Senin (12/1) pukul 22.00 Wita, bertempat di rumah pelaku. Keduanya terlibat pertengkaran (cekcok) hingga MJ tersulut emosi dan memukul JE secara berulang kali di bagian kepala.

BACA JUGA:  905 Runner Ramaikan FEB Fun Run 2026

“Pelaku kemudian memukul korban yang menyebabkan luka lebam,” sebut Kasat.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Setelah menerima laporan, lanjut AKP Arifin, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tanpa melakukan perlawanan, tim Resmob Tompotika langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, sebut Kasat, bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada JE yang merupakan istri yang dinikahinya secara siri. 

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

“Ia juga menyekap korban di dalam kamar disertai pukulan dengan menggunakan tangan terkepal,” tambahnya. 

Pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)