BanggaiKece.id – Pelantikan pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) hingga kini belum dapat dilaksanakan. Salah satu kendala utama adalah masih menunggu terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pertek BKN menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan seluruh proses mutasi maupun rotasi pejabat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar kepegawaian, serta basis data kepegawaian nasional. Selain itu, Pertek juga berfungsi memberikan perlindungan hukum bagi pejabat pengambil keputusan serta menjamin mobilitas karier Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan secara terstruktur, objektif, dan adil. Dengan terbitnya Pertek tersebut, instansi dapat segera menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai Kepulauan, Marjam Mahmud Ibaad, S.H., pada Jumat, 9 Januari 2025, menjelaskan bahwa proses pelantikan pejabat eselon II yang telah mengikuti job fit belum dapat dilakukan karena masih menunggu terbitnya Pertek dari BKN.
“Proses pelantikan belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu Pertimbangan Teknis dari BKN. Saat ini masih terdapat kesalahan teknis yang sedang diperbaiki, sehingga kami di BKPSDM Banggai Kepulauan masih menunggu Pertek tersebut diterbitkan,” ungkap Marjam.
Ia menambahkan, setelah Pertek BKN keluar, pihaknya akan segera melaksanakan pelantikan untuk mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong, sekaligus melakukan rotasi pada beberapa jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi kekosongan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Menurut Marjam, pengisian jabatan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme rotasi dan mutasi. Seluruh pejabat yang akan dilantik juga telah mengikuti job fit sebagai bagian dari proses pemetaan potensi dan kompetensi, sehingga diharapkan penempatan jabatan dapat lebih tepat dan sesuai dengan kemampuan masing-masing pejabat.
“Dasar pelaksanaan rotasi dan mutasi ini adalah hasil job fit yang telah diikuti para pejabat, sehingga penempatan jabatan benar-benar mempertimbangkan potensi dan kompetensi yang dimiliki,” tutupnya. (Ram)





