BANGGAI KECE – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tanpa melibatkan masyarakat secara langsung terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat di ruang publik nasional.
Sejumlah partai politik secara terbuka menyatakan dukungan terhadap usulan Pilkada dipilih DPRD yang diinisiasi Partai Golongan Karya (Golkar).
Partai-partai yang mendukung di antaranya Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan penolakan.
Adapun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menyatakan masih akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum menentukan sikap.
Menanggapi wacana tersebut, akademisi di Kota Luwuk, Dr. Kisman Karinda, memberikan pandangannya bahwa setiap metode pemilihan memiliki argumentasi dan dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, baik Pilkada melalui DPRD maupun pemilihan langsung oleh rakyat pernah diterapkan dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Pada awalnya kita memberlakukan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Namun kemudian muncul kecurigaan adanya intervensi politik yang kuat, termasuk pengaruh kekuasaan dan praktik premanisme politik yang masuk ke gedung DPRD. Hal inilah yang memicu protes dan akhirnya sistem tersebut diubah menjadi pemilihan langsung oleh masyarakat,” jelas Dr. Kisman Karinda kepada media ini, Rabu 7 Januari 2026.
Namun demikian, ia juga menilai bahwa pemilihan langsung bukan tanpa persoalan. Berdasarkan pengamatannya dari sudut pandang akademik, praktik Pilkada langsung di Indonesia juga disinyalir memiliki banyak kelemahan.
“Bahkan sekitar 70 persen praktik pemilihan langsung yang berlangsung di negeri ini diduga melibatkan money politik. Selain itu, pemilihan langsung sangat berpotensi menimbulkan keretakan bahkan konflik sosial. Tidak jarang para kontestan menggunakan politik identitas sebagai ujung tombak untuk meraih kemenangan,” ujar Kisman yang juga Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unismuh Luwuk.
Dr. Kisman yang juga mantan dua periode Dekan FISIP Unismuh Luwuk itu menegaskan bahwa kedua metode tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Oleh karena itu, menurutnya, perdebatan tidak seharusnya hanya berfokus pada aspek penyaluran aspirasi rakyat semata.
“Yang perlu kita lihat adalah korelasi dari kedua metode ini terhadap pembangunan daerah. Metode mana yang lebih progresif dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan daerah. Jangan hanya berhenti pada proses pemilihannya, tetapi juga pada kontribusi kepala daerah setelah terpilih terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap wacana Pilkada dipilih DPRD ini dapat dikaji secara lebih komprehensif dan objektif dengan melibatkan berbagai perspektif, agar keputusan yang diambil benar-benar sejalan dengan prinsip demokrasi dan kepentingan pembangunan daerah.
“Harapan kami, ini menjadi kajian yang lebih mendalam dan menyeluruh sehingga menghasilkan kebijakan yang objektif dan berpihak pada kemajuan daerah,” pungkasnya. (*)





