BeritaHukumNews

Pesta Miras Malam Tahun Baru Berujung Penganiayaan Hingga Luka Bibir, Kini Damai Setelah Dimediasi

531
×

Pesta Miras Malam Tahun Baru Berujung Penganiayaan Hingga Luka Bibir, Kini Damai Setelah Dimediasi

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KECE- Jajaran Polsek Toili Polres Banggai berhasil memediasi dua warga yang terlibat dugaan tindak pidana penganiayaan akibat minuman keras (miras), pada Senin (5/1/2026).

Mediasi ini dipimpin Bhabinkamtibmas Brigpol Moh, Kosim dan dihadiri oleh Pemerintah Desa Saluan serta pihak pelapor dan terlapor.

Setelah menerima laporan dari pelapor dan mengambil keterangan dari saksi, Bhabinkamtibmas langsung melakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak yang bertikai.

BACA JUGA:  905 Runner Ramaikan FEB Fun Run 2026

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga mengatakan, kronologi kejadian terjadi saat malam pergantian malam tahun baru pada Kamis (1/1) di Jembatan antara Desa Saluan dan Desa Karang Anyar Kecamatan Moilong. 

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Saat itu pelapor, terlapor bersama teman mereka menggelar pesta minuman keras menyambut tahun baru 2026. 

Beberapa saat kemudian inisal K dan R terlibat cekcok hingga menimbulkan keributan karena sudah dalam pengaruh minuman beralkhohol.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

“Hal tersebut membuat K langsung melakukan pemukulan ke R yang mengakibatkan luka di bagian bibir,” urai IPTU Yoga, dalam siaran persnya.

Mediasi menghasilkan kesepakatan damai, kedua belah pihak saling memaafkan. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga emosi, mengontrol diri, dan tidak mengkonsumsi miras. (*)