Oleh: Siti Fatima – Aktivis Dakwah
Di tengah pesatnya kemajuan digital dan semakin meratanya akses internet, dua fenomena kian meresahkan masyarakat, yakni judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Keduanya hadir dengan kemudahan akses serta janji solusi instan, namun menyisakan dampak serius, khususnya bagi generasi muda.
Hari ini, generasi muda dikepung oleh racikan algoritma kapitalistik yang bekerja secara lihai. Judol dan pinjol muncul sebagai pintu pelarian yang menggoda. Berbagai media nasional melaporkan bahwa pemuda dari kelompok ekonomi terbatas menjadi sasaran utama iklan pinjaman online dan judi online, sebagai dampak dari kerja algoritma platform digital (kompas.id).
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa hingga Juni 2024, jumlah rekening penerima pinjaman aktif untuk usia di bawah 19 tahun mencapai 2.521 entitas. Sementara pada Juni 2025 jumlah tersebut melonjak menjadi 21.774 entitas. Artinya, terjadi peningkatan yang sangat signifikan (bisnis.com). Selain itu, riset Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan menemukan bahwa 58 persen Gen Z memanfaatkan pinjol untuk kebutuhan gaya hidup (kompas.com).
Di layar ponsel, judol dan pinjol menawarkan “solusi cepat” atas masalah finansial maupun kebutuhan hiburan. Ironisnya, kemudahan tersebut justru menjadi jebakan. Banyak anak muda tergiur iklan pinjol tanpa memahami risiko bunga tinggi, sementara judol mengandalkan harapan palsu akan “cuan instan” yang berujung pada kecanduan dan kehancuran.
Meluasnya aktivitas judol dan pinjol bukan sekadar persoalan individu, melainkan tanda adanya kerusakan sistemik yang lebih dalam. Generasi muda yang seharusnya menjadi harapan bangsa kini justru menjadi korban arus ekonomi digital yang bebas tanpa nilai moral.
Akar Masalah: Kegagalan Sistem Sekuler Kapitalisme
Ruang digital saat ini memperparah keadaan. Platform media sosial bekerja berdasarkan logika kapitalisme. Algoritma tidak peduli pada keselamatan pengguna, melainkan hanya membaca kebiasaan dan kebutuhan, lalu mendorong konten yang paling menguntungkan. Akibatnya, anak muda yang berada dalam tekanan ekonomi justru dibanjiri iklan judol dan pinjol.
Kondisi ini merupakan buah dari penerapan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem ini melahirkan pandangan hidup yang mendewakan materi, yakni kapitalisme. Pandangan tersebut memengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk perkembangan teknologi digital. Ruang digital pun didominasi nilai-nilai sekuler kapitalistik, yang mengedepankan kebebasan individu, ekspresi tanpa batas, serta relativisme nilai.
Dalam sistem ini, agama ditempatkan sebagai ranah privat, bukan sebagai penentu arah moral publik. Akibatnya, konten dan interaksi di ruang digital lebih mengikuti standar algoritma dan preferensi pasar daripada nilai agama. Kapitalisme mendorong setiap entitas ekonomi mengejar keuntungan sebesar-besarnya, bahkan dengan mengorbankan nilai kemanusiaan. Judol dan pinjol pun menjadi cerminan cara berpikir rusak, yakni keinginan cepat kaya tanpa kerja keras serta abainya standar halal dan haram.
Di sisi lain, kebijakan negara dalam menangani judol dan pinjol dinilai belum tegas. Hal ini terlihat dari masih maraknya situs-situs ilegal yang sulit diberantas. Ditambah lagi, negara belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai, sehingga sebagian masyarakat memilih judol dan pinjol sebagai jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup, diperparah oleh gaya hidup konsumtif.
Sementara itu, sistem pendidikan saat ini cenderung bersifat formalitas dan kehilangan ruh moral serta keimanan. Akibatnya, sistem yang berorientasi pada keuntungan semata tidak mampu menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan spiritualitas generasi muda.
Islam sebagai Solusi Hakiki atas Judol dan Pinjol
Dari berbagai fakta tersebut, jelas bahwa dibutuhkan sistem yang mampu menyelesaikan problematika umat secara menyeluruh, yakni sistem Islam. Sistem yang berasal dari Allah SWT dengan aturan yang pasti mendatangkan kebaikan.
Islam secara tegas mengharamkan judi, baik online maupun offline. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Maidah: 90–91)
Demikian pula pinjol yang berbasis riba. Allah SWT berfirman:
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena tekanan penyakit gila. Keadaan mereka demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Namun, dalam masyarakat sekuler, lemahnya keimanan membuat individu mudah terjerumus dalam kemaksiatan, termasuk judol dan pinjol, demi memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, dalam skala negara, akidah harus dijadikan fondasi utama pendidikan. Sistem pendidikan Islam akan membentuk kepribadian Islam, pola pikir, dan pola sikap generasi sesuai syariat, dengan halal dan haram sebagai standar perbuatan, termasuk dalam pemanfaatan teknologi.
Dalam Islam, pemimpin tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan penjaga moral publik, termasuk dalam bidang informasi dan teknologi. Negara tidak membiarkan teknologi berkembang liar atas nama kebebasan individu atau pasar, melainkan mengarahkannya untuk kemaslahatan umat. Dengan pengawasan ketat, judol dan pinjol tidak akan bebas beredar di media sosial.
Negara juga wajib memenuhi kebutuhan rakyat dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang layak, sehingga masyarakat tidak terjerumus pada praktik haram. Selain itu, sanksi tegas akan diberlakukan kepada para pelaku dan bandar judol maupun pinjol tanpa pandang bulu, baik dari kalangan pejabat maupun masyarakat biasa, agar menimbulkan efek jera.
Dengan penerapan sistem Islam, negara akan bertanggung jawab penuh dalam mengurus, melindungi, dan menyejahterakan rakyatnya, serta berdiri di garda terdepan menghadapi penjajahan fisik maupun pemikiran. Oleh karena itu, penerapan syariat Islam dalam kehidupan merupakan perkara yang sangat urgen, sebab hanya syariat Islam yang mampu menyelesaikan seluruh problematika umat secara tuntas. (*)





